Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melonggarkan pajak untuk rumah mewah dan apartemen. Sebelumnya, pemerintah menaikan batasan nilai yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kini, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.
Pada aturan yang lama, PPh yang dikenakan sebanyak 5%. Di aturan yang baru, pajaknya turun jadi 1%.
Lantas, apa saja yang mendapat fasilitas ini? Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance: