Cara Daftar NPWP Online, Klik https://ereg.pajak.go.id Lebih Dulu

Cara Daftar NPWP Online, Klik https://ereg.pajak.go.id Lebih Dulu

row2021/02/19 08:50:35 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/Cara Daftar NPWP Online, Klik https://ereg.pajak.go.id Lebih Dulu

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang harus dimiliki tiap orang, untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak pada negara. Dikutip dari situs Online Pajak, NPWP berupa rangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak.Rangkaian NPWP tidak harus diperoleh dengan datang langsung ke kantor pajak. Cara daftar NPWP online bisa ditempuh untuk mendapatkan rangkaian nomor dengan lebih sederhana, murah, dan cepat. Tentunya semua syarat yang diperlukan harus dipenuhi lebih dulu.Baca juga: Prakerja Gelombang 12 Diperluas hingga Pariwisata, Siapin SyaratnyaBerikut syarat dan cara daftar NPWP onlineA. Syarat mendapatkan NPWP online1. Untuk pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebasKTP bagi WNIPaspor dan KITAS/KITAP bagi WNA2. Untuk pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentuKTP bagi WNIPaspor dan KITAS/KITAP bagi WNADokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenangJika tidak ada dokumen izin kegiatan, bisa diganti surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal lurah atau kepala desa.3. Untuk pribadi berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah daru suaminyaKartu identitas (KTP) bagi WNIPaspor dan KITAS/KITAP bagi WNAFotokopi kartu NPWP suamiFotokopi kartu keluargaFotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS KesehatanB. Cara daftar NPWP online1. Membuat akun di ereg pajak2. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan3. Kirim dokumen syarat cara daftar NPWP online4. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajakEreg pajak adalah situs di link https://ereg.pajak.go.id yang dibuat DJP untuk membuat NPWP online. Wajib pajak selanjutnya harus mengisi semua kolom yang tersedia di laman tersebut.Wajib pajak bisa memilih status Pusat bagi yang berstatus lajang. Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP, maka bisa memilih status Cabang.

Setelah membuat akun, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen dan mengisi formulir. Wajib pajak harus mengikuti semua langkah yang diperlukan, sehingga permohonan cara daftar NPWP online dikabulkan.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya