Mau Perpanjang SKCK Online? Ini Syarat, Biaya, dan Caranya

Mau Perpanjang SKCK Online? Ini Syarat, Biaya, dan Caranya

kny2023/05/12 18:34:08 WIB
Ilustrasi SKCK (Foto: Rachman_Foto)

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan. Menurut laman Polri, sejak Senin 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan.Lalu, bagaimana cara membuat dan memperpanjang SKCK online? Apa saja persyaratannya? Berikut informasinya.Baca juga: Masa Berlaku SKCK Habis? Ini Syarat dan Cara MemperbaruinyaApa itu SKCK?SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dulu dikenal dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam kepada masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.Surat ini dibuat karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang kembali oleh yang bersangkutan.SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan. Simak cara perpanjang SKCK online! (Foto: Rachman_Foto)Dokumen untuk Perpanjangan SKCKSebelum mengetahui cara memperpanjang SKCK, persiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SKCK. Persyaratan ini harus dilampirkan secara lengkap untuk keperluan verifikasi data saat melakukan permohonan SKCK.Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SKCK:Fotokopi KTP/SIMFotokopi Kartu KeluargaFotokopi akte lahir atau ijazah terakhirPas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNAFotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)Melampirkan SKCK lamaCara Perpanjang SKCK Secara OnlineDiketahui, sejak 20 Maret 2023, masyarakat sudah tidak dapat memperpanjang SKCK lewat website Polri. Penonaktifan portal registrasi SKCK Online ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.Bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online, dapat menggunakan aplikasi "PRESISI-POLRI Super App". Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore. Berikut langkah-langkah perpanjang SKCK online.Unduh terlebih dahulu aplikasi 'PRESISI-POLRI Super App' di Google Playstore maupun AppstoreBuka aplikasi, kemudian isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profilKlik menu 'SKCK' pada halaman utama aplikasiKemudian klik 'Ajukan SKCK' untuk mendaftar secara onlineAkan ditampilkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu pemrosesan, dan metode pengambilanKlik 'Mulai'Isi dengan data-data yang diminta, seperti jenis keperluan, data pribadi, hubungan dengan keluarga, jenjang pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan berbagai lampiran yang dimintaLanjut dengan memilih metode pembayaranPembayaran dapat dilakukan dengan BRI Virtual AccountJangan lupa untuk melakukan pembayaranSetelah itu, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui emailUnduh bukti pembayaranLangkah terakhir, datanglah ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.Masyarakat juga dapat memperpanjang SKCK secara offline. Baca berita di halaman selanjutnya.Cara Perpanjang SKCK Secara OfflineBagi masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK secara offline, dapat datang langsung ke kantor polisi. Berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK secara offline:Datang ke kantor polisi sesuai dengan domisili masing-masingMembawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)Membawa fotokopi KTP/SIMMembawa fotokopi KKMembawa Pas foto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembarMengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisiMenurut website Polri, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Polsek/Polres juga tidak akan menerbitkan SKCK untuk keperluan:Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNSPembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar negaraBiaya Perpanjang SKCKBiaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. SKCK ini harus diperbaharui jika diperlukan untuk hal-hal tertentu.Tarif tersebut dapat disetorkan kepada petugas Polri apabila membuat SKCK secara Offline, atau transfer ke virtual account saat membuat SKCK secara Online. Dasar biaya pembuatan SKCK tercantum dalam:UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaPP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi PolriSurat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakukan PP RI No. 50 Tahun 2010Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya