RSCM Respons Sanksi Kemenkes soal Bullying di Kalangan Calon Dokter Spesialis

RSCM Respons Sanksi Kemenkes soal Bullying di Kalangan Calon Dokter Spesialis

kna2023/08/18 10:32:07 WIB
Foto: Atta Kharisma/detikHealth

Pihak RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) merespons Kementerian Kesehatan RI yang melayangkan sanksi berupa teguran karena ditemukan praktik perundungan atau bullying di lingkungan rumah sakit tersebut terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).RSCM menyebut sanksi yang diterima itu sebagai bentuk pembinaan dan momentum menghilangkan praktik perundungan di lingkungan RS."Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM," tutur RSCM dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (17/8/2023).Dalam mendukung upaya tersebut, RSCM pada 24 Juli 2023 telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM.Baca juga: Cerita Menkes soal Awal Mula Terbongkarnya Kasus Bullying di Dunia KedokteranTak hanya itu, RSCM juga membentuk Satuan Tugas (satgas) Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan dan/atau termasuk kekerasan seksual."Pada praktiknya RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik," tandasnya.Sebelumnya, Kemenkes secara tegas menegur tiga rumah sakit kait praktik bullying terhadap dokter. Rumah sakit tersebut adalah RSCM, RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung dan RS Adam Malik Medan.Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan praktik perundungan meliputi permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak diberikan peserta didik. Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar."Saya harap para direktur segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut," ucapnya.Kemenkes telah meluncurkan layanan hotline untuk kasus dokter korban perundungan melalui nomor WhatsApp 0812-9979-9777 ataupun website www.perundungan.kemkes.go.idBaca juga: Sederet Bentuk Bullying di Lingkungan Kedokteran, Dimaki hingga Dipungut Biaya

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya