Bagi sebagian muslim, hukum membaca Al-Qur'an tanpa didahului dengan wudhu masih dianggap perkara yang membingungkan. Belum lagi masih ada perbedaan pendapat, baik yang membolehkan atau pun pendapat yang melarang.Sejumlah ulama membolehkan hal tersebut selama tidak langsung menyentuh mushaf Al-Qur'an. Salah satunya Imam An Nawawi dalam kitab At-Tibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran yang mengatakan bahwa dibolehkan membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu terlebih dahulu atau memiliki hadats kecil.Hal serupa juga dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah RA. Dikutip dari laman MUI, kebolehan tersebut berlaku selama orang yang membaca Al-Qur'an tersebut tidak langsung menyentuhnya."Jika dia membaca dari mushaf atau media yang lain dan tidak menyentuhnya itu diperbolehkan, sekalipun tidak dalam keadaan bersuci," jelasnya.Baca juga: Tata Cara Thaharah dalam Islam: Wudhu, Tayamum, dan Mandi WajibBaca juga: Cara Berkumur dan Beristinsyqaq yang Baik sesuai Sunnah Rasulullah SAWSyaikh bin Baz dalam Majmu' Fatawa Ibnu Baz mengatakan, tidak ada larangan untuk membaca Al-Qur'an dan dalam kondisi tidak memiliki wudhu. Terutama bagi yang membacanya karena hafalan di luar kepala."Adapun membacanya, tidak masalah dia membaca dalam kondisi tidak berwudhu dengan membaca di luar kepala (hafalan), atau membacanya sedangkan Al-Qur'an dipegang oleh orang lain dan membukanya, maka tidak masalah," jelasnya.Senada dengan itu, Ahli Fiqih Ustazah Aini Aryani dalam kajian Khazanah TRANS7 membagi perkara ini ke dalam dua jenis yakni, keadaan hadats besar dan hadats kecil. Kebolehan tersebut hanya berlaku bagi yang berhadats kecil."Kalau berhadats besar, tidak boleh melafadzkan Al-Qur'an atau menyentuhnya. Tapi dalam keadaan berhadats kecil, boleh melafadzkan Al Quran tetapi tidak boleh menyentuhnya. Misalnya, hafalan atau muroja'ah," terangnya, dikutip dari YouTube Khazanah TRANS7 Official, Selasa (29/8/2023).Ustazah Aini Aryani juga menambahkan, tidak ada larangan untuk menyentuh Al-Qur'an digital di ponsel tanpa didahului berwudhu. Menurutnya, pelarangan bagi orang yang berhadats berlaku pada mushaf Al Quran."Dua baris ini (lafadz Al-Quran dalam aplikasi) yang disebut dengan mushaf Al-Qur'an. Maka, kalau kita pegang yang bahasa Indonesia, tidak ada masalah. Tapi kalau saya tidak punya wudhu, saya tidak boleh pegang yang baris lafadz Al-Qur'an ini," tutur Ustazah Aini Aryani.Baca juga: Sholat tapi Meragukan Batalnya Wudhu, Bagaimana Hukumnya?Untuk itu, perkara yang diutamakan adalah mendahului bacaan Al-Qur'an dengan wudhu karena hal tersebut termasuk dalam salah satu adab membaca Al-Qur'an agar suci dari hadats. Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam surah Al Waqiah ayat 77-79,اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ
فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗArtinya: Sesungguhnya ia benar-benar Al-Qur'an yang sangat mulia, dalam Kitab yang terpelihara. Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.Wallahua'lam.