Dewan Pengupahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menambah satu sektor dalam penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Makassar 2025. Sektor yang ditambahkan adalah pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin dengan kenaikan 2% dari Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025."Kemarin sebenarnya yang disepakati awal memang hanya 2 sektor, itu kemudian diprotes sama kawan-kawan KSPI yang memang anggotanya banyak dari pekerja-pekerja listrik," ujar Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kota Makassar Sartono Laode Mutu kepada detikSulsel, Sabtu (14/12/2024).Massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (13/12). Massa bertahan hingga malam usai dewan pengupahan hanya menetapkan 2 sektor yang mengalami kenaikan."Nah, karena massa aksi belum bubar sampai sore hingga malam, pada saat Dewan Pengupahan meninggalkan Disnaker, ini massa aksi mencegat beberapa peserta Dewan Pengupahan termasuk Ibu Kadis (Nielma Palamba)," katanya.Kata Sartono, pihaknya memprotes sektor kelistrikan tak ditetapkan oleh dewan pengupahan. Semenatara, sektor itu diatur dalam UMS Provinsi Sulsel."Kita juga dari Konfederasi Buruh Indonesia KPBI juga sangat menyayangkan Dewan Pengupahan tidak memasukkan sektor kelistrikan, sementara di (UMS) provinsi sektor listrik masuk," katanya."Setelah bernegosiasi kemudian Ibu Kadis kembali ke gedung Disnaker kota, setelah bernegosiasi Ibu Kadis beserta beberapa Dewan Pengupahan yang lain bersepakat untuk menambahkan sektor listrik," tambahnya.Dia memastikan sektor tersebut telah dimasukkan dalam berita acara penetapan UMK dan UMS Kota Makassar 2024. Dia mengklaim penetapan itu tetap sah meski unsur Apindo memilih abstain khusus untuk penetapan UMS."Iya abstain Apindo tapi tetap kuorum, sisa menunggu rekomendasi wali kota dan gubernur seperti apa SK penetapannya," jelasnya.Baca juga: Alotnya Rapat Pleno Penetapan UMK Makassar 2025 hingga Apindo AbstainDia merinci, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin ditetapkan naik 2% dari UMK Makassar Rp 3.880.136. Kenaikannya Rp 77.602, sehingga nominalnya menjadi Rp 3.957.739.Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengupahan Makassar menyepakati nilai UMS 2025 untuk pengolahan makanan serta sektor pengangkutan dan pergudangan. UMS sektor pengolahan makanan naik 1% sedangkan sektor pengangkutan dan pergudangan naik 1,5%."Kami tadi menyepakati dengan teman-teman serikat buruh untuk sektor pengolahan makanan dengan KBLI C.10 dengan kenaikan 1% seperti provinsi," kata Kadis Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/12).Baca juga: Sorotan Pengusaha-Serikat Buruh di Balik Kenaikan UMK Makassar 2025 6,5%Nielma merinci, UMS sektor pengolahan makanan ditetapkan Rp 3.918.938 dengan kenaikan 1%. Sementara UMS sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan senilai Rp 3.938.338 dengan kenaikan 1,5%.Berikut Hasil Penetapan UMK dan UMS Kota Makassar 2025:UMK Makassar 2025- Rp 3.880.136,865UMS Makassar 20251. Sektor Pengolahan Makanan ditetapkan sebesar 1% yaitu Rp 3.880.136,865 + Rp 38.801,368 = Rp 3.918.938,2332. Sektor Pengangkutan & Pergudangan ditetapkan sebesar 1,5% yaitu Rp 3.880.136,86 + Rp 58.202,052 = Rp 3.938.338,9173. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ditetapkan sebesar 2% yaitu Rp 3.880.136,865 + Rp 77.602,737 = Rp 3.957.739,602