Apa Bedanya Air Mani dan Madzi? Pria Muslim Wajib Tahu

Apa Bedanya Air Mani dan Madzi? Pria Muslim Wajib Tahu

dvs2024/12/24 05:45:11 WIB
Ilustrasi mandi wajib Foto: Freepik/Dmytro Sheremeta

Ada beberapa perkara yang mewajibkan seorang muslim mandi wajib. Salah satunya yakni keluar air mani. Lantas apa bedanya air mani dan air madzi? Berikut penjelasannya.Perbedaan Air Mani dan MadziAir mani dan madzi merupakan cairan yang sama-sama keluar dari kemaluan namun memiliki perbedaan.Mengutip buku Taudhihul Adillah karya KH. M. Syafi'i Hadzami, air mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan. Ciri keluarnya air mani dijelaskan sebagai air yang keluar diiringi kenikmatan."Dan mani itu dikenal dengan kelezatan ketika keluarnya, dan bau mayang kurma atau adonan tepung gandum."Baca juga: Keluar Air Mani karena Terangsang, Apakah Harus Mandi Wajib?Air madzi adalah semacam air putih yang cair, yang keluarnya tanpa syahwat yang kuat, tetapi ia keluar ketika mulai naiknya syahwat dan terkadang tidak terasa keluarnya. Air madzi biasanya keluar saat-saat muqaddimah (foreplay) saat melakukan hubungan.Selain mani dan madzi, ada pula air wadi, yaitu semacam air putih yang keruh dan kental yang biasa keluar sesudah air kencing, atau keluar ketika mengeluarkan banyak tenaga atau memikul sesuatu yang berat.Hukum Air ManiMengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hanabilah mengatakan bahwa air mani hukumnya najis.Dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yakni beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau."Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk salat meskipun masih ada bekas pada bajunya." (HR Bukhari dan Muslim)Selain itu, ada atsar dari Abu Hurairah RA, yakni beliau berfatwa, "Kalau kamu melihat air mani, maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya."Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib RA berpendapat bahwa air mani adalah najis. Beliau mengatakan air mani sederajat dengan air kencing yang hukumnya najis.Al-Malikiyah menyebut air mani termasuk najis karena mereka mengatakan bahwa asal muasal air mani itu adalah darah, yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah (perubahan wujud) sehingga menjadi mani, tetapi hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu najis.Sementara itu mazhab Asy Syafiiyah mengatakan bahwa semua benda yang keluar dari kemaluan depan dan belakang termasuk najis, air mani dan turunannya adalah pengecualian. Terdapat dalil yang mendasarinya, dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Beliau SAW menjawab, "Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain." (HR Baihaqi)Sayyid Sabiq dalam bukunya yang berjudul Fikih Sunnah menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan air mani. Berikut penjelasannya:1. Jika air mani keluar tidak karena rangsangan syahwat, tetapi karena sakit atau karena cuaca dingin, maka hal itu tidak mewajibkan mandi besar.Ali bin Abi Thalib RA, bercerita bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika air mani itu keluar dengan kuat (syahwat), maka mandilah." (HR Abu Dawud)2. Jika seseorang mimpi basah, tetapi tidak ada cairan yang keluar, maka ia tidak wajib mandi. Ibnu Mundzir berkata bahwa hal ini telah disepakati oleh semua ulama fikih. Jika tidak ada cairan yang keluar, maka tidak wajib mandi. Namun, jika air mani itu keluar setelah ia bangun, maka ia tetap mandi wajib.3. Jika seseorang terbangun dari tidur dan menemukan cairan keluar tapi ia tidak ingat bahwa ia mimpi basah, maka ada dua kemungkinan. Pertama; jika ia yakin bahwa itu adalah mani, maka ia wajib mandi. Air mani pasti keluar karena mimpi yang terlupa. Kedua; jika ia tidak yakin apakah cairan itu mani atau bukan, maka sebaiknya ia mandi. Mujahid dan Qatadah berkata, "Orang itu tidak wajib mandi hingga ia benar-benar yakin bahwa cairan itu adalah mani, sebab kondisi awal adalah suci dan keyakinan akan kesucian tidak bisa dihapus dengan keragu-raguan."4. Jika seseorang merasakan getaran syahwat dan aliran air mani yang akan keluar, lalu ia menahannya hingga mani itu tidak keluar, maka ia tidak wajib mandi.5. Jika seseorang menemukan cairan mani di pakaian yang ia pakai, tetapi ia tidak tahu dari mana cairan itu berasal, padahal ia sudah melaksanakan salat, maka ia wajib mengulangi salatnya.Hal-hal yang Mewajibkan Mandi JunubAda beberapa hal yang berkaitan dengan mani sehingga mewajibkan seorang laki-laki muslim mandi junub. Dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 1 karya Sayyid Sabiq, berikut penjelasannya:1. Keluarnya Mani karena SyahwatSeorang laki-laki muslim wajib mandi wajib jika merasakan keluarnya mani karena syahwat, baik dalam keadaan tidur maupun terbangun. Dalam hadits riwayat Abi Said, ia bercerita bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Mandi (wajib) dilakukan karena mani." (HR Musim)2. SenggamaSenggama yakni masuknya penis ke dalam vagina, meski tidak sampai orgasme (muncratnya air mani). Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6, "Jika kamu junub maka mandilah."Imam Syafi'i berkata, "Kata junub dalam bahasa Arab diartikan sebagai senggama atau jima', meski tidak terjadi orgasme. Setiap orang yang berkata bahwa si fulan telah junub karena fulanah, itu berarti bahwa si fulan telah bersenggama dengan fulanah, meski ia tidak orgasme. Tidak ada orang yang mengingkari bahwa zina (yang pelakunya harus dihukum cambuk) adalah bersenggama atau jimak, meski tidak terjadi orgasme."Abu Hurairah RA bercerita bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang lelaki sudah berada di pangkuan seorang wanita, lalu ia menyetubuhinya, maka mandi wajib dilakukan, baik orgasme maupun tidak."3. KematianJika seorang muslim meninggal, maka ia wajib dimandikan.4. Seorang Kafir yang Masuk IslamAbu Hurairah RA bercerita bahwa Tsumamah al Hanafi menjadi tawanan perang. Rasulullah SAW mendatanginya dan berkata, "Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?"Tsumamah berkata, "Jika engkau membunuhku maka sebenarnya engkau membunuh seorang dzimmi, dan jika engkau berbelas kasihan kepadaku maka sesungguhnya engkau telah memberikan kasih kepada orang yang pandai bersyukur, dan jika engkau menginginkan harta maka aku akan memberikan apa yang engkau mau." Pada saat itu para sahabat Nabi SAW lebih menginginkan harta tebusan. Mereka berkata, "Apa yang kita peroleh dengan membunuh orang ini?" Lalu Rasulullah SAW meninggalkan Tsumamah. Tidak lama kemudian Tsumamah masuk Islam, kemudian dibebaskan dan diperintahkan pergi ke taman Abu Thalhah untuk mandi. Tsumamah mandi dan melaksanakan salat dua rakaat.Nabi SAW berkata, "Sungguh baik keislaman saudara kalian ini." (HR Bukhari)Baca juga: Bolehkah Wudhu dengan Air Mineral dan Berapa Banyak Jumlahnya?

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya