Terlibat Pemerasan Turis Malaysia di DWP, Dirnarkoba & Polisi Lain Dipecat!

Terlibat Pemerasan Turis Malaysia di DWP, Dirnarkoba & Polisi Lain Dipecat!

wsw2025/01/02 22:05:20 WIB
DWP 2024 di JIExpo Kemayoran (Nadwa Syifa/detikpop)

Hasil Sidang Etik, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dan 2 polisi lain disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.Mereka terbukti terlibat dalam aksi pemerasan turis Malaysia yang menonton konser musik 'ajep-ajep' Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.Polri menyatakan sanksi itu sebagai bentuk komitmen mereka dalam menindak tegas oknum-oknum polisi yang melanggar aturan."Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).Baca juga: Viral Turis Malaysia Diduga Diperas Polisi RI saat Nonton Konser DWPTrunoyudo menegaskan Polri akan menindak tegas anggota yang terlibat pemerasan. Dia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus ini."Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," ujar Trunoyudo.Selain Kombes Donald Simanjuntak, ada dua polisi lainnya yang juga dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.Baca juga: Daftar Lengkap 34 Polisi yang Dimutasi Terkait Dugaan Pemerasan DWPYang pertama adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful. Dia menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.Yang kedua ada Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) yang turut dipecat melalui Sidang Etik oleh Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.Putusan PTDH tersebut diambil seusai proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan. Barang bukti kasus ini adalah uang tunai sebesar Rp 2,5 Miliar.Peran AKBP Malvino, AKP Yudhy dan Kombes DonaldDalam Sidang Etik, AKP Yudhy Triananta Syaeful dinyatakan melakukan pelanggaran karena meminta imbalan uang atau memeras penonton turis Malaysia yang diamankan sebagai syarat untuk dibebaskan.AKBP Malvino Edward Yusticia juga melakukan hal serupa dengan YTS. Dia juga meminta imbalan sejumlah uang kepada penonton turis Malaysia sebagai syarat dilepaskan usai pemeriksaan narkoba saat mereka menonton konser DWP.Baca juga: Liburannya Perempuan Tercantik di Dunia, Andrea BrillantesSedangkan Kombes Donald dinyatakan melakukan pembiaran atau tidak melarang anggotanya yang melakukan tidak pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Total ada 15 saksi yang membuat Donald dinyatakan melakukan perbuatan tercela."Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," jelas Trunoyudo.Selain ketiga polisi yang sudah resmi dipecat, masih ada 31 polisi lain yang dimutasi terkait dugaan pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya