Caca dan Cemong, Si Tukang Palak yang Ciut Diciduk Polisi

Caca dan Cemong, Si Tukang Palak yang Ciut Diciduk Polisi

ral2025/01/05 19:30:58 WIB
Dua pemalak tukang gorengan diciduk polisi (Foto: Istimewa)

Tahun baruan M alias Cemong dan A alias Caca nampaknya begitu suram. Dua pria yang masih berusia 20 tahunan itu diciduk polisi setelah nekat memalak tukang gorengan sembari mengacungkan golok di Pasar Baru, Majalaya, Kabupaten Bandung.Aksi sok jagoan yang diperlihatkan Cemong dan Caca sempat viral di media sosial (medsos). Saat videonya beredar, mereka tak ketinggalan menunjukkan wajah sangarnya kepada tukang gorengan hingga nekat menebaskan goloknya serta merusak fasilitas jualan korban pada Selasa (31/12/2024) dini hari.Baca juga: Akhir Petualangan Caca dan Cemong Palak Tukang Gorengan di MajalayaNamun kemudian, setelah korban melapor ke polisi, wajah sangar Cemong dan Caca tiba-tiba menghilang. Pagi harinya, tepat sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya hanya bisa tertunduk lesu ketika diciduk petugas."Iya pelaku berdua. Cemong yang bawa golok, Caca yang standby di motor saat melakukan aksinya," kata Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi.Ternyata pada saat kejadian, Cemong dan Caca telah memalak empat pedagang gorengan di Majalaya. Dalam keadaan mabuk minuman keras, mereka seolah sok jagoan ketika korbannya tidak memberikan uang sesuai yang diinginkan.Baca juga: Akhir Cerita Cemong-Caca, Pemalak Pedagang Gorengan di MajalayaDalam kejadian ini, polisi tidak menjelaskan secara detail apakah Cemong dan Caca kemudian dijebloskan ke penjara. Kapolsek Majalaya hanya mengimbau kepada warga, jika menemukan kejadian serupa, supaya segera melaporkan ke kepolisian."Kami minta ke masyarakat jangan sungkan dan jangan ragu melaporkan kejadian kepada kami. Insya Allah kami respon dengan cepat. Jika ada yang nekat buat onar di Majalaya kita akan sikat. Itu sesuai dengan perintah pimpinan, tidak ada kata tidak, kami akan kejar. Makanya kita perlu informasi kerjasama dengan masyarakat," pungkasnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya