Dalih Nanang 'Gimbal' Sakit Hati hingga Bunuh Artis Sandy Permana

Dalih Nanang 'Gimbal' Sakit Hati hingga Bunuh Artis Sandy Permana

mea2025/01/16 11:03:05 WIB
Nanang Gimbal, tersangka pembunuhan Sandy Permana (Wildan N/detikcom)

Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan artis Sandy Permana 'Mak Lampir' oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Gimbal, di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nanang 'Gimbal' mengaku sakit hati.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pembunuhan yang terjadi pada Minggu (12/1) pagi itu berawal saat keduanya menghadiri rapat RT. Nanang mengaku saat itu Sandy menatapnya dengan sinis."Motif pelaku atau Tersangka melakukan perbuatan tersebut, disebabkan karena Tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban melakukan atau meludah ke arah pelaku," kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).Selanjutnya, Sandy menusuk korban saat korban masih berada di atas motor. Sandy lalu menangkis."Lalu Tersangka masih berusaha menusuk korban," katanya.Baca juga: Momen Nanang 'Gimbal' Diborgol Tunjukkan Pisau untuk Tikam Sandy PermanaArtis Sandy Permana ditemukan tewas pada Minggu (12/1) pukul 07.00 WIB. Sandy Permana ditemukan di pinggir jalan dekat dengan rumahnya.Kesaksian warga lainnya mengungkap Sandy Permana sempat berkelahi dengan seseorang yang diduga pelaku. Tetangga Sandy histeris saat mendapati artis tersebut sudah bersimbah darah.Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Nanang di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pada Rabu (15/1) pukul 10.45 WIB . Nanang 'Gimbal' sengaja kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat, setelah menikam Sandy Permana.Sebelumnya, Nanang memotong rambutnya sendiri dengan gunting yang dipinjamnya dari warung. Tujuannya supaya dia tidak dikenali orang selama pelariannya.Nanang 'Gimbal' saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan."Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (15/1).Baca juga: Siasat Nanang Pembunuh Sandy Permana: Tak Lagi Gimbal Berakhir GagalSimak Video 'Fakta-fakta Penangkapan Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana':[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya