Seperti mayoritas kota/kabupaten di Tanah Air, UMK Jogja 2025 juga naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Nilai kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), yang dulunya disebut Upah Minimum Regional (UMR), menyesuaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.Selain Jogja, UMK kota/kabupaten lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut mengalami kenaikan senilai 6,5% pada 2025. Simak rincian UMK-nya di bawah ini.UMK Jogja 2025Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024, UMK Jogja 2025 sebesar Rp 2.655.041. Nominalnya naik Rp 162.044 (6,5%) dari UMK 2024 yang sebesar Rp 2.125.897.Jumlah tersebut menjadikan Jogja sebagai kota/kabupaten dengan UMK tertinggi di DIY pada 2025. Sementara UMK terendah di DIY 2025 yaitu Rp 2.330.263 untuk Kabupaten Gunungkidul, meski nominalnya naik Rp 142.222 (6,5%) dari tahun sebelumnya.UMK Kota/Kabupaten Lain di DIY 2025Berikut rincian UMK kota-kabupaten di DIY 2025 selain Kota Jogja:UMK Kabupaten Sleman 2025: Rp 2.466.514 (naik Rp 150.538)UMK Kabupaten Gunungkidul 2025: Rp 2.330.263 (naik Rp 142.222)UMK Kabupaten Kulon Progo 2025: Rp 2.351.239 (naik Rp 143.502)UMK Kabupaten Bantul 2025: Rp 2.360.533 (naik Rp 144.070).UMP DIY 2025Selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun ini meningkat 6,5% dibanding tahun 2024. UMP DIY 2025 sebesar 2.264.080, naik Rp 138.183 dari UMP tahun sebelumnya yang sejumlah Rp 2.125.897.UMP ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.UMK Jogja dan kota/kabupaten serta UMP DIY 2025 berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah minimum tersebut ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Perusahaan tidak diperkenankan membayarkan gaji lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mana upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.Penyebutan UMK dan UMP sendiri merupakan pengganti istilah UMR. Perubahan istilah diberlakukan usai ditetapkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.