Perjalanan PARQ Ubud: Awalnya Hanya Kafe, Berubah Jadi 'Kampung Rusia'

Perjalanan PARQ Ubud: Awalnya Hanya Kafe, Berubah Jadi 'Kampung Rusia'

hsa2025/01/25 15:58:42 WIB
Foto: Suasana penutupan PARQ Ubud yang dijuluki 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Ubud, Gianyar, Bali, Senin (20/1/2025). (Foto: Dok. Pemkab Gianyar)

PARQ Ubud di Jalan Sriwedari, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, mendapatkan sorotan karena dikenal sebagai 'Kampung Rusia'. Tempat itu telah ditutup karena tak berizin dan pemiliknya, Andrej Frey (53), menjadi tersangka di Polda Bali karena melanggar izin pemanfaatan lahan.Gedung apartemen itu ternyata tidak serta-merta menjadi 'kampungnya' para turis Rusia di Bali. Frey, turis Jerman yang menjadi bos PARQ Ubud, ternyata awalnya hanya membuat usaha kafe di sana."Usaha pertama yang dia (Frey) buat pertama itu semacam kafe kecil," kata pengacara Frey, Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi, saat dihubungi detikBali, Sabtu (25/1/2025).Baca juga: 6 Fakta Ditangkapnya Bos 'Kampung Rusia' di UbudFrey membeli tanah dan bangunan dari seseorang yang usahanya bangkrut pada 2018. Tanah dan bangunan tidak sebesar areal PARQ saat ini.Setelah itu, Frey membuka kafe dan melakukan renovasi bangunan secara bertahap. Beberapa tahun kemudian, Frey memutuskan membuka tempat penginapan bernama PARQ dengan bantuan seseorang berinisial IGNES."Lalu, barulah berkembang menjadi PARQ. Pembangunan bangunananya bertahap. Saya kurang paham sejak kapan (berubah usaha dari kafe) menjadi PARQ," kata Redi.Selain Frey sebagai pendiri, ada beberapa orang lain yang turut berinvestasi di PARQ. Salah satunya, seseorang berinisial IGNES. Redi mengaku tidak tahu pasti mengenai identitas IGNES.Redi hanya mengetahui IGNES sebagai local genius dan menduga dia adalah salah seorang perangkat desa di sana. IGNES itu yang membantu Frey mengurus administrasi dan birokrasi perizinan bangunan PARQ.Ada perjanjian tertulis antara Frey dan IGNES terkait urusan administrasi dan birokrasi perizinan bangunan PARQ. "AF punya komitmen bersama (warga) lokal (IGNES) berupa letter of agreement terkait tanggung jawab IGNES," tutur Redi."(IGNES siapa) local genius. Orang lokal di sana yang memiliki kedudukan. Dalam kedudukannya, dia tidak memiliki jabatan. (Apakah perangkat desa) mungkin bagian dari itu. Kini dia juga sudah ditahan," imbuhnya.Frey, melalui Redi, menyatakan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul di PARQ Ubud. Dia mengaku tidak tahu apa pun soal perizinan yang wajib dikantongi terkait bangunan usaha."Atas permintaan AF (Frey) menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah daerah Gianyar. Memang benar dia tidak mengetahui perihal perizinan dan peraturan lain," ujar Redi.Baca juga: Bule Jerman Bos 'Kampung Rusia' Kuasai 34 SHM Lahan Pertanian di UbudKabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengatakan IGNES dan 29 saksi kini sedang diperiksa. Hasil pemeriksaan hingga kini belum ada yang mengarah ke unsur pidana."Sementara 30 saksi diperiksa. Kami masih dalami. Jika ada potensi penambahan tersangka, akan ditetapkan tersangka. Sementara masih tersangka (Frey) saja," kata Ariasandy.Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengungkapkan Frey ditetapkan tersangka dan ditahan karena tidak mengantongi satupun perizinan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lain."Nggak ada izin. Itulah kenapa dijadikan tersangka. Izin membangun itu tidak ada. IMB juga tidak ada. Dia bangun begitu saja," jelas Ariasandy.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya