Bule Prancis Ditahan Polsek Nusa Penida gegara Curi Motor Warga

Bule Prancis Ditahan Polsek Nusa Penida gegara Curi Motor Warga

hsa2025/02/03 19:53:57 WIB
Foto: Bule Prancis, Poudou Amaury (29), pencuri motor warga ditahan di Polsek Nusa Penida, Senin (3/2/2025). (Dok. Polres Klungkung)

Warga negara (WN) Prancis, Poudou Amaury (29), ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida, Klungkung, Bali. Ia ditahan lantaran mencuri motor bernomor polisi DK 2781 FCH milik I Gede Putu Sarman."Hari ini, pelaku (Poudou Amaury) resmi ditahan setelah diserahkan oleh penyidik Reskrim Polsek Nusa Penida karena terbukti melakukan pencucian sepeda motor," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (3/2/2025).Baca juga: RSUD Gema Santi Nusa Penida Kini Miliki Layanan Cuci Darah-Instalasi GiziAksi Bule Prancis ketahuan saat hendak menjual motor curiannya kepada seorang warga di Nusa Penida. Warga melakukan pengecekan secara teliti terhadap motor tersebut karena curiga harganya terlalu murah.Saat melakukan pengecekan, warga menemukan sebuah kartu keluarga di dalam jok. Calon pembeli mengenali nama dalam kartu keluarga itu sehingga langsung menghubunginya.Ternyata, motor yang hendak dibeli warga itu baru saja dicuri oleh warga negara asing (WNA) tersebut saat ditaruh di depan warung. Pencurian diketahui pemilik motor melalui closed-circuit television (CCTV).Baca juga: Klungkung Kembali Gelar Lomba Ogoh-Ogoh, Total Hadiah Puluhan Juta RupiahBule Prancis itu kemudian langsung kabur membawa motor tersebut karena merasa sudah ketahuan. Beberapa warga langsung mengejar bule tersebut dan berhasil dihentikan setelah kabur kurang lebih sejauh 1 kilometer (km). Bule itu langsung ditangkap beserta barang buktinya dan dilaporkan ke Polsek Nusa Penida."Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," jelas Widiono.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya