Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 24 Februari 2025, Simak Lokasinya!

Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 24 Februari 2025, Simak Lokasinya!

iws2025/02/24 04:30:29 WIB
Ilustrasi SIM keliling. (Foto: Rachman_punyaFOTO)

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Denpasar hari ini. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi tersebut.SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi tertentu tanpa datang ke kantor polisi. Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Denpasar pada Senin, 24 Februari 2025.SIM Keliling Denpasar 24 Februari 2025Lokasi: Kampus Universitas Nasional (Undiknas)Waktu pelayanan: 11.00 - SelesaiSyarat Perpanjangan SIMAgar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut.Menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak dua lembar sebagai bukti identitas.Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.Biaya Perpanjang SIMPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut biaya perpanjangan SIM.SIM A: Rp 80.000.SIM C: Rp 75.000.Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.Selalu pastikan membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya