Kepedihan Ibu di Cirebon Kala Anaknya Jadi Korban Cabul Oknum Ustaz

Kepedihan Ibu di Cirebon Kala Anaknya Jadi Korban Cabul Oknum Ustaz

dir2025/02/28 16:47:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)

Korban pencabulan yang dilakukan Wildan Suwardi guru atau ustaz di Pondok Pesantren Cirebon bertambah. Muncul lagi korban berusia 13 tahun yang sempat menempuh pendidikan di pesantren tersebut.Ibu dari korban mengungkapkan, kejadian yang menimpa anaknya terjadi sekitar bulan Mei-Juni 2024. Saat kejadian, korban diperintahkan masuk ke dalam salah satu ruangan seorang diri oleh Wildan yang meminta untuk dipijat."Kejadiannya sehari sebelum acara wisuda kelulusan anak saya di sana (Pesantren Darurrohmah), anak saya disuruh buat pijitin pelaku. Terus anak saya disuruh memegang kelamin pelaku," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).Baca juga: Ulah Oknum Pengajar di Pesantren Cirebon Bikin GeramDia menjelaskan jika anaknya yang kini tercatat sebagai alumni pesantren tersebut bersama teman-teman lainnya memang beberapa kali sebelum kejadian kerap kali diminta untuk memijat pelaku disalah satu ruangan di pesantren tersebut."Sebelum kejadian anak saya sama teman-temannya memang suka disuruh pijitin pelaku. Kata anak saya selama pijitin memang suka diputerin film kartun sama pelaku," terangnya."Kejadian yang menimpa anak saya satu kali sebelum wisuda itu saja," bebernya.Ia kembali menjelaskan, hal yang membuat anaknya tidak berani bersuara bukan karena ancaman. Melainkan, saat kejadian pelaku mengiming-imingi korban dipinjamkan jas untuk kegiatan acara wisuda."Dari pengakuan anak saya sih enggak ada ancaman dari pelaku, cuma pelaku iming-imingi dipinjemin jas buat acara wisuda jadi anak saya diam enggak cerita ke saya," ucapnya.Awal Mula TerungkapIa menyampaikan, awal mula kejadian ini diketahuinya setelah ia mendapatkan keterangan dari orang tua santri lainnya."Awalnya saya tahu dari orang tua santri lainnya, saya sangat kaget," ucapnya.Saat mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, kemudian ia menanyakan langsung kepada anaknya dan benar saja kejadian aksi bejat Wildan diceritakan oleh anaknya."Setelah saya dapat kabar itu saya langsung tanya sama anak saya. Setelah ngajak ngobrol, anak saya baru cerita dan benar kejadian itu menimpa anak saya," tuturnya.Ia kembali menceritakan, jika korban berada di pesantren tersebut selama dua tahun dimulai dari kelas 5-6 sekolah dasar. "Anak saya diaana dua tahun dari kelas 5 sampai kelas 6," ungkapnya.Saat ini ia lebih memilih anaknya tidak melanjutkan di pesantren akibat kejadian tersebut. Tidak hanya itu, korban juga tidak betah karena selama menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut merasa lelah karena harus turut membantu proses pembangunan pesantren."Selama di pesantren anak saya suka ngerasa capek karena harus ikut membantu proses pembangunan pesantren. Jadi itu juga yang membuat anak saya tidak betah di sana," ujarnya.Baca juga: Pihak Ponpes Buka Suara soal Oknum Ustaz di Cirebon Cabuli SantriUsai kejadian, saat ini kondisi korban lebih emosional dengan psikologis yang naik dan turun. Parahnya lagi, akibat perbuatan bejat ustad bejat tersebut. Korban pun sempat menonton film dewasa yang terpengaruh akibat kejadian tersebut."Setelah kejadian itu, saya juga sempat pergok anak saya nonton film dewasa," bebernya.Saat ini ia mengaku sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian dibantu oleh orang tua santri lainnya. Kemudian RR berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku."Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya dan kalau bisa sampai dihukum kebiri," tutupnya.Beberapa hari yang lalu kasus ini baru mencuat, setelah kelurga dari bocah berusia 12 tahun yang juga juga korban dari pelaku buka suara.Keluarga mengungkapkan, aksi bejat yang dilakukan Wildan kepada bocah 12 tahun tersebut. Pertama kali dilakukan pada 7 November 2024 yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.Baca juga: Trauma Mendalam Santri Korban Pencabulan Ustaz di CirebonKasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa mengatakan pelaku sudah ditahan. Polisi tengah menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan kasus asusila di lingkungan pesantren itu."Pelaku berinsial W yang merupakan seorang pengajar di pesantren tersebut. Sudah dilakukan penahanan sejak 13 februari 2025," ungkapnya.Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU 17/2016.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya