Karantina Sumatera Utara (Sumut) musnahkan 12 ton buah mangga ilegal asal Thailand. Buah mangga tersebut diketahui masuk tanpa dokumen resmi.Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara pada 17 Maret 2025, adanya pasokan buah mangga dari Port Klang, Malaysia yang hendak dibawa menuju wilayah Asahan, Sumatera Utara."Berdasarkan hasil patroli laut yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 30001, kapal target KM BDI berhasil dihentikan di Perairan Aruah pada pukul 00.13 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut membawa muatan 12.000 kg Mangga Gold Thailand yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan dokumen yang sah," ungkap Kepala Karantina Sumut N Prayatno Ginting dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).Lebih lanjut, Prayatno menyebutkan bahwa setelah penindakan dilakukan, seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Karantina Sumut untuk tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.Seperti diketahui, pemasukan media pembawa berupa buah mangga tanpa melalui jalur resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88.Baca juga: Perdagangan 846 Lembar Kulit Ular Ilegal ke Malaysia Digagalkan di AsahanPasal tersebut berisikan "Setiap orang yang memasukkan media pembawa tanpa melengkapi sertifikat kesehatan, tidak melaporkan, tidak menyerahkan, dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)".Prayatno menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan dan dikonfirmasi tidak memiliki dokumen resmi, 12 ton mangga ilegal ini resmi dimusnahkan oleh Karantina Sumut pada Rabu (19/3)."Pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan nilai ekonomi dari komoditas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 360 juta," kata Prayatno.Sebagai bentuk upaya pencegahan, Prayatno mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaporkan setiap pemasukan komoditas pertanian, hewan, maupun ikan ke kantor karantina terdekat."Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pemasukan ilegal, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ketat dan kerja sama lintas sektor, diharapkan keamanan pangan Indonesia tetap terjaga serta dapat meningkatkan daya saing produk pertanian dalam negeri," pungkasnya.Baca juga: Polisi Temukan Benih Lobster senilai Rp 1,5 M di Pelabuhan Batam, Pelaku Diburu