Pembunuh Wanita Mayatnya Sisa Kerangka di Palopo Pernah Kerja di Rumah Korban

Pembunuh Wanita Mayatnya Sisa Kerangka di Palopo Pernah Kerja di Rumah Korban

sar2025/03/21 13:36:22 WIB
Foto: Pria bernama Achmad Yani alias Amma (35), pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan sisa kerangka di Palopo. (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)

Pria bernama Achmad Yani alias Amma (35) telah merencanakan aksinya untuk memperkosa dan membunuh wanita berinisial FE (28) yang mayatnya ditemukan sisa kerangka di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sebagai buruh sempat bekerja di rumah korban."Dulu berdasarkan keterangan korban, pernah kerja sebagai tukang plafon dan sudah kenal sama korban," tutur Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (21/3/2025).Safi'i mengatakan pelaku memiliki perasaan suka terhadap korban. Pelaku saat itu hendak membawa kabur korban."Yang jelas motifnya ini yang bersangkutan merasa suka sama korban. Kemudian dia berusaha ingin membawa lari korban tersebut," tuturnya.Baca juga: Motif Amma Perkosa-Bunuh Wanita yang Mayatnya Sisa Kerangka di PalopoSementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ahmad AS mengatakan, pelaku sudah mengetahui gerak-gerik korban. Dia melihat kebiasaan korban karena kerap datang ke rumahnya."Pelaku ini sering di rumah korban, melihat sering kebiasaan korban, pagi-pagi bekerja membawa mobil, kemudian korban sebelum meninggalkan rumah, rumah dalam keadaan bersih," jelas Ahmad.Baca juga: Pembunuh Wanita Mayatnya Sisa Kerangka di Palopo Dijerat Pasal BerlapisAhmad menuturkan pengalaman itu dijadikan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya setelah melakukan pembunuhan. Pelaku sudah membersihkan dan mengatur barang-barang korban sebelum kabur."Pelaku ini sudah terbiasa melihat keadaan korban sehingga pelaku pada saat itu untuk menghilangkan jejak, sebelum meninggalkan rumah, apa yang dia lakukan korban dia bersihkan rumah," tuturnya."Kemudian memasukkan alat-alat mekap ke koper korban, kemudian pakaian korban yang biasa dibawa. Itu dimasukkan koper kemudian dibawa ke mobil. Kemudian seprai dibersihkan, dirapikan," sambung Ahmad.Sebelumnya diberitakan, Amma ditangkap di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/3). Atas perbuatannya, Amma dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yakni pasal 340, 285 dan 338.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya