Polri mengatakan Interpol telah menerbitkan red notice dua tersangka kasus investasi bodong Net89, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Sementara itu, red notice untuk Theresia Lauren masih dalam proses pengajuan."Untuk dua tersangka dengan inisial AA dan LSHS, sudah terbit DPO dan red notice. Kemudian satu tersangka atas nama TL sudah berstatus DPO dan sedang diajukan red notice ke Interpol melalui Divhubinter," ujar penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri AKP Putu Oza Trisna di Kejari Jakbar, Selasa (25/3/2025).Baca juga: Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Net89 ke Kejari JakbarPutu mengatakan penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses tiga orang tersangka yang masuk DPO. Putu mengatakan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan."Penyidik akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh tersangka dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Putu Oza.Sebelumnya, Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan tiga buron kasus investasi bodong Net89 tetap akan menjalani sidang in absentia. Karta mengatakan pihaknya yang mengajukan sidang in absentia."Sidang tetap jalan, dan terhadap aset yang sudah kita sita ada kepastian hukum. Tinggal nanti putusannya, si tersangka ini putus berapa berapa, tinggal eksekusi saja. Jadi nggak perlu sidang-sidang," jelasnya.Kasus penipuan Net89 ini telah diusut sejak 2022. Pada 2023, Polri telah menyita aset sekitar Rp 1,2 triliun terkait kasus ini.Total ada 15 orang yang telah dijerat sebagai tersangka. Tujuh orang di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.Baca juga: Anggota DPR Minta Penanganan Kasus Investasi Bodong Fokus Kerugian KorbanSimak juga Video: Polri Gandeng LPSK Upayakan Restitusi Korban Trading Net89