Dirut RSUP Sardjito soal THR Pegawai Disunat Jadi 30 Persen: Aturan Dirjen

Dirut RSUP Sardjito soal THR Pegawai Disunat Jadi 30 Persen: Aturan Dirjen

rih2025/03/26 15:00:25 WIB
Proses audiensi di ruang seminar GAP RSUP Dr Sardjito, Sleman, DIY, Selasa (25/3/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Pegawai RSUP Dr Sardjito protes terkait nominal tunjangan hari raya atau THR disunat menjadi 30 persen. Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menyebut pemotongan THR itu merupakan aturan pemerintah pusat."30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," jelas Eniarti, Selasa (25/3/2025).Meski demikian, dia menyebut THR yang diberikan sesuai grade yang ditetapkan oleh Sardjito, sehingga setiap pegawai akan berbeda nilai THR-nya."Kita akan melihat mana yang, kan ada tiga hal, kepatutan, keadilan, proporsional, tiga hal itu harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua. Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah kan nggak mungkin kita menyamaratakan, tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh," urai Eniarti."Jadi tiga hal itu selalu kita terapkan, proporsional, keadilan dan kepatutan, itu yang harus dipegang oleh direktur rumah sakit dan tadi kemampuan keuangan rumah sakit karena ada indikator juga yang harus kami selamatkan," imbuh dia.Baca juga: Fakta-fakta Aksi Protes Pegawai RSUP Dr Sardjito Usai THR Disunat Jadi 30%Diketahui, ratusan pegawai melakukan audiensi dengan jajaran petinggi RSUP Dr Sardjito di Sleman, DIY, kemarin. Eniarti mengklaim dalam pertemuan itu para pegawai menuntut adanya penyesuaian nominal THR yang didapatkan."Gaji itu sudah kita berikan 100 persen, yang sekarang yang dituntut itu adalah insentifnya kan. Jadi insentif THR dari hal tersebut," kata Eniarti.Dia menjelaskan dari audiensi itu jajaran direksi telah bersepakat untuk melakukan evaluasi."Ya kami tadi sudah bersepakat ya coba nanti kita akan evaluasi. Selama itu haknya mereka, insyaallah kita akan berikan tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap kemampuan keuangan rumah sakit harus kita jaga," ujarnya.Tuntutan PegawaiSementara itu, salah satu perwakilan pegawai, dr Bhirowo Yudo menyebut salah satu tuntutan para pegawai terkait besaran THR yang diterima."Ya mungkin rasanya kok beda (besaran THR) dengan tahun lalu. Ya harapannya bisa diperbaiki," ujar Bhirowo ditemui wartawan usai audiensi, Selasa (25/3/2025).Selain THR, para pegawai juga mengeluhkan terkait beban kerja. Dia berharap dengan beban kerja yang semakin berat bisa diiringi dengan penghargaan yang setimpal."Beban kerja memang (lebih berat), artinya reward-nya juga disesuaikan. Biasa manusiawi," ujarnya.Baca juga: Penjelasan Dirut RSUP Sardjito soal THR Pegawai Disunat Jadi 30 Persen

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya