Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Parama Satwika 1998 memberikan bantuan kepada keluarga tiga polisi yang gugur ditembak saat membubarkan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Bantuan diberikan langsung kepada keluarga ketiga almarhum polisi tersebut.Bantuan tersebut diserahkan kepada masing-masing keluarga dari AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta. Penyerahan bantuan diwakili oleh Dirlantas Polda Sumatera Selatan Kombes Maesa Soegriwo, Dirreskrimsus KBP Bagoes Suropratomo, dan Kasat PJR Polda Sumsel Kompol Mamad Dana Prawira, pada Kamis (27/3/2025).
Sementara itu, perwakilan Akpol 98, Kombes Adi Ferdian dan Kombes Thiry menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Briptu (Amt.) M Ghalib Surya Ghata.Perwakilan Yon PS 98, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemberian bantuan tersebut merupakan urunan dari alumni Akpol 98 sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga almarhum. Pihaknya menyampaikan dukacita mendalam bagi keluarga ketiga polisi tersebut."Kami menyampaikan turut belasungkawa, semoga almarhum husnulkhatimah," kata Ade Ary.Bantuan tersebut diterima oleh keluarga. Pihak keluarga almarhum menyampaikan terima kasih kepada Yon PS 98 atas bantuan tersebut.Baca juga: Kapolri Datangi Rumah AKP Anumerta Lusiyanto, Sampaikan Dukacita MendalamPerwakilan Parama Satwika Akpol 98 juga menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Briptu (Anumerta) M Ghalib. (Foto: dok. Istimewa)Seperti diketahui, tiga anggota kepolisian gugur saat membubarkan sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kepergian tiga polisi itu meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga dan anggota Polri.Diketahui, penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi Senin (17/3) sore saat penggerebekan di salah satu lokasi sabung ayam, di Way Kanan, Lampung. Mereka yang gugur adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda Basar dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Keduanya pun dijerat dengan pasal yang berbeda."Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," kata WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).Baca juga: TNI AD Tak Lindungi Oknum Penembak 3 Polisi di LampungSimak juga Video 'Anggota Brimob Polda Sumsel Turut Jadi Tersangka Perjudian Sabung Ayam Lampung':