Polda NTT Akan Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM soal Kasus Eks Kapolres Ngada

Polda NTT Akan Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM soal Kasus Eks Kapolres Ngada

iws2025/03/30 14:48:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah fakta terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut."Kami tegaskan bahwa rekomendasi itu kami sudah terima dan akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali, Sabtu (29/3/2025) malam.Salah satu temuan Komnas HAM adalah adanya keterlibatan seorang perempuan berinisial V dalam kasus pencabulan tersebut. Komnas HAM menyebut V menjadi perantara yang menyediakan anak kepada Stefani Doko Rehi atau Fani alias F yang telah berstatus tersangka. Anak itulah yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.Baca juga: Beragam Temuan Komnas HAM soal Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres NgadaPatar mengatakan polisi masih menyelidiki temuan Komnas HAM tersebut. Menurut dia, V tidak terlibat menghadirkan I (6), anak yang dicabuli oleh Fajar di Hotel Kristal, Kota Kupang."Yang jelas V tidak ada hubungan dalam kasus tersebut. Itu korban dari Fani sendiri yang langsung cari," ungkap Patar.Patar juga akan menyelidiki temuan Komnas HAM yang menyebut Fajar memesan kamar hotel sebanyak tujuh kali. Hasil penyelidikan Polda NTT sebelumnya menunjukkan Fajar memesan kamar hotel sebanyak dua kali, yakni pada 11 Juni 2024 dan 25 Januari 2025."Kalau soal Fajar check in menggunakan nama Fangki Dae, itu kami tidak dapat. Kami tidak dapat itu, cuman yang kami temukan itu soal bukti foto kopi SIM milik Fajar saja untuk pesan kamar," pungkas Patar.Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan sejumlah temuan terkait kasus pencabulan anak oleh mantan AKBP Fajar. Salah satu yang mengejutkan adalah seorang korban pencabulan itu terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Pencabulan AKBP FajarKoordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mendorong Polri melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada AKBP Fajar. "Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. Terungkap, AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya