Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin menjadi sorotan setelah mengeluarkan surat permintaan THR sebesar Rp 165 juta ke perusahaan. Meskipun ia sudah menyampaikan permintaan maaf, kelakuannya turut dikomentari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.Saat ditemui wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (30/3/2025) malam, Dedi Mulyadi tak bisa menyembunyikan kekesalannya atas kelakuan kades tersebut. Awalnya, politikus Gerindra itu bahkan menyebut kelakuan si kepala desa tak jauh berbeda dengan kasus 'Jagoan Cikiwul' di Bekasi yang kini sudah ditahan polisi."Dari sisi otoritas kewenangan, kan SK kepala desa itu dari bupati. Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Itu dari sisi aspek kewenangan, otorisasi," katanya.Baca juga: Gebrakan Anyar 'Kades Sultan' Majalengka"Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni. Gitu loh. Kemudian perlakuannya bagaimana? Ya sama dong perlakukan kayak preman di Bekasi," tegas Dedi Mulyadi.Dengan tegas, Dedi Mulyadi meminta polisi turun tangan menindak ulah si kepala desa tersebut. Sebab menurutnya, kelakukan si kepala desa sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang tak hanya cukup dengan sanksi pembinaan."(Pidana?) Ya udah, polisinya bertindak. Kan preman Bekasi ditangkap kan? Ditahan kan? Preman ditahan, masak kepala desa enggak, kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Ya Melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," beber Dedi Mulyadi.Selanjutnya, Dedi Mulyadi juga mewanti-wanti pemerintahan desa di Jabar untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan. Ia bahkan berencana membuat regulasi yang bisa memutus bantuan keuangan dari pemprov ke pemerintah desa jika tidak bisa menjalankan tugasnya."Ya itu yang sekarang sedang dirumuskan, kita hanya akan memberi bantuan kepada desa yang desanya sudah bisa melakukan tertib pengelolaan keuangan, tertib pengelolaan pengelolaan pembangunan, termasuk desanya bisa ngurus sampah. Kalau desanya masih kotor enggak ngurus sampah, enggak ngurus sungai, saya enggak akan turunkan bantuan," pungkasnya.Sebelumnya, melansir detikNews, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin telah memberikan pernyataan soal surat permintaan THR Rp 165 juta ke perusahaan yang kadung viral. Ia berdalih bahwa surat itu hanya imbauan dan meminta pengusaha untuk mengabaikan surat yang terlanjut tersebar."Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah telanjur beredar, dan saya akan menarik surat imbauan tersebut," kata Ade dalam video yang diterima, Minggu (30/3/2025).Baca juga: Viral Aksi Bang Jago di Bandung Minta THR Sambil Bawa GolokKades Ade mengaku salah atas perbuatannya meminta THR kepada perusahaan. Ade juga meminta maaf kepada para pihak yang tidak berkenan atas beredarnya surat tersebut. "Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," ucapnya.Surat bertanda tangan kades Klapanunggal, Bogor, meminta THR ke perusahaan diketahui viral di media sosial. Permintaan dana sebesar Rp 165 juta kini diusut Pemkab Bogor.Dalam surat yang dilihat, dana tersebut ditujukan untuk acara halalbihalal yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025. Terlihat ada susunan panitia acara, salah satunya Kades Klapanunggal itu sendiri.Dalam surat tersebut juga tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Di antaranya ada untuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca Al-Qur'an, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga.