8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal

par2025/04/02 11:13:11 WIB
Ilustrasi zakat. Foto: Getty Images/iStockphoto/Nazrul Azuwan Nordin

Selain zakat fitrah, dalam Islam, dikenal pula zakat mal. Siapa saja orang yang berhak menerima zakat mal? Berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat mal. Berikut ini penjelasannya.Apa itu zakat mal? Disadur dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf oleh Dr Qodariah Barkah MHI dkk, zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan, baik berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas dan perak, harta perdagangan, maupun kekayaan lain kepada yang berhak menerimanya.Zakat sendiri hukumnya wajib dalam Islam. Pasalnya, ia termasuk satu dari rukun Islam sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad SAW:بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَArtinya: "Islam dibangun di atas lima rukun: bersyahadat bahwa tidak ada sembahan yang benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan." (HR Bukhari no 8 dan Muslim no 16)Simak pembahasan lengkap mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat mal melalui uraian di bawah ini. Pastikan untuk membacanya sampai tuntas agar tidak ada yang terlewat, ya, detikers!Baca juga: Kapan Boleh Mulai Puasa Syawal 2025? Ini Ketentuan dan Jadwalnya8 Golongan Penerima Zakat MalBerdasar penjelasan dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, ayat Al-Quran yang menjadi landasan 8 golongan penerima zakat adalah:اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌArtinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS at-Taubah: 60)Berikut penjelasan masing-masing golongannya:1. Fuqara (Orang-orang Fakir)Dalam ayat di atas, Allah SWT menggunakan kata 'fuqara'. Kata ini adalah bentuk jamak dari 'faqir' yang berarti fakir dalam bahasa Indonesia. Fakir adalah orang yang tidak punya harta untuk mencukupi kebutuhannya maupun orang-orang yang ditanggung.Harta yang dimaksud meliputi makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Seseorang dikategorikan fakir bila empat macam harta tadi tidak dipunyainya sama sekali atau punya kurang dari setengah kebutuhan.2. Masakin (Orang-orang Miskin)Golongan penerima zakat selanjutnya adalah masakin atau orang-orang miskin. Berbeda dengan fakir, seseorang masuk kategori miskin jika ia hanya memiliki setengah atau lebih dari setengah kebutuhannya.Misal, kebutuhan seseorang adalah 4 juta, tetapi ia hanya punya 2 juta. Maka, ia dikategorikan sebagai seorang miskin. Dalam syariat Islam, golongan satu ini berhak menerima zakat untuk menutupi kebutuhannya selama setahun penuh.3. Amilun 'alaiha (Pengurus Zakat/Amil Zakat)Berikutnya, ada amil zakat. Amil zakat adalah orang yang diberi tugas oleh pemerintah untuk memungut sedekah. Ia bertugas memungut zakat, menulisnya, menjaganya, dan membagi-bagikannya kepada orang yang berhak.4. MualafMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena baru saja berpindah agama, seorang mualaf sering kali imannya belum kokoh. Dengan alasan tersebut, seorang mualaf berhak menerima zakat guna menguatkan imannya.Selain itu, zakat yang diberikan kepada seorang mualaf juga bertujuan untuk memotivasi kerabat atau keluarganya agar memeluk Islam. Bisa juga ditujukan agar keluarga/kerabat si mualaf menghentikan gangguan atau bahkan memberi bantuan.5. Fir-Riqab (untuk Memerdekakan Budak)Kata 'fir-riqab' dalam surat at-Taubah ayat 60 adalah bentuk jamak atau plural dari raqabah. Yang masuk dalam golongan ini adalah 3 macam, yakni:Budak muslim atau muslimah yang dibeli dengan harta zakat, lalu dimerdekakan.Mukatab, budak yang sedang berusaha memerdekakan dirinya sendiri. Ia diberi zakat agar mampu menjadi orang merdeka.Tawanan muslim yang dibebaskan dari tangan musuh dengan harta zakat.6. Gharimun (Orang-orang yang Berutang)Merupakan bentuk plural dari gharim, gharimun diartikan menjadi 'orang-orang yang berutang'. Namun, perlu digarisbawahi bahwasanya utang yang dimaksud bukanlah dalam urusan kemaksiatan kepada Allah SWT.Seseorang yang punya utang pribadi diberi zakat untuk menutup tanggungannya tersebut. Pun juga untuk orang yang berutang dalam rangka mendamaikan pihak-pihak berselisih juga berhak menerima zakat, biarpun dia kaya.7. Fi SabililahKata 'Fi Sabililah' dalam ayat di atas merujuk pada orang-orang yang berperang di jalan Allah secara sukarela. Orang-orang ini diberi zakat, baik ia kaya maupun fakir.8. Ibnu Sabil (Musafir yang Habis Bekal)Golongan terakhir penerima zakat adalah musafir atau ibnu sabil. Namun, tidak sembarang musafir berhak mendapatkan zakat, melainkan khusus orang yang kehabisan bekal sehingga tidak bisa pulang ke negerinya. Artinya, ia butuh harta untuk perjalanan pulang.Ibnu Qudamah memberi definisi ibnu sabil dengan jelas:وَابْنُ السَّبِيلِ هُوَ الْمُسَافِرُ الَّذِي لَيْسَ لَهُ مَا يَرْجِعُ بِهِ إِلَى بَلَدِهِ، وَلَهُ الْيَسَارُ فِي بَلَدِهِ، فَيُعْطَى مَا يَرْجِعُ بِهِArtinya: "Ibnu sabil adalah musafir yang tidak memiliki (harta) untuk membekali kepulangannya ke negara asalnya, sementara dia merupakan orang yang mampu di negaranya. Maka dia diberikan sekadar apa yang mencukupinya sebagai bekal untuk kembali ke negaranya." (al-Mughni 6/484)Baca juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan ArtinyaNah, itulah penjelasan lengkap mengenai 8 golongan orang yang berhak menerima zakat mal. Semoga bisa menjadi bekal pengetahuan bagi detikers dalam menunaikan kewajiban zakat, ya!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya