Segera Lapor! Batas Akhir SPT Sampai 11 April 2025, Cek Tipsnya di Sini

Segera Lapor! Batas Akhir SPT Sampai 11 April 2025, Cek Tipsnya di Sini

tya2025/04/09 12:48:44 WIB
Ilustrasi laporan SPT Tahunan (Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Semula, batas waktu pelaporan ditetapkan hingga 31 Maret 2025. Namun, kini diberi tambahan waktu hingga 11 April 2025.Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaporan SPT PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024 tetap jatuh tempo pada 31 Maret 2025. Namun, wajib pajak yang belum sempat melaporkan pada tanggal tersebut diberikan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025.Menariknya, pemerintah juga membebaskan sanksi administratif bagi mereka yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. Artinya, wajib pajak tidak akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) meskipun melakukan pelaporan dan pembayaran setelah batas waktu awal.Keringanan ini diberikan selama pelunasan PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT dilakukan dalam periode 1-11 April 2025, setelah jatuh tempo pada 31 Maret.Alasan Diberlakukannya Perpanjangan dan Penghapusan SanksiKebijakan ini muncul karena adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh di sekitar akhir Maret hingga awal April. Jumlah hari kerja yang berkurang di periode tersebut berpotensi menghambat aktivitas wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk menjaga rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak."Pemerintah ingin memberi ruang dan kemudahan, dengan menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan, khusus untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.Dengan adanya perpanjanggan tenggat waktu pelaporan, berarti kamu masih waktu 2 hari untuk mengurus SPT Pajak Penghasilanmu.Lupa EFIN saat Lapor SPTSalah satu kendala yang dapat dialami saat hendak lapor SPT adalah lupa EFIN. Berikut beberapa cara untuk mendapatkannya kembali:Email: Kirim permintaan ke lupa.efin@pajak.go.idTelepon: Hubungi Kring Pajak di 1500200.Aplikasi M-Pajak: Gunakan fitur yang tersedia di aplikasi M-Pajak.Live Chat: Manfaatkan layanan Live Chat di aplikasi M-Pajak.Kantor Pajak: Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.Cara Memperoleh Efin OnlineEfin atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor yang berguna untuk proses registrasi akun di aplikasi DJP Online. Permohonan efin dapat dilakukan secara online tanpa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Simak panduan berikut untuk memperoleh Efin.1. Unduh aplikasi m-Pajak DJP2. Buka aplikasi jika sudah terinstal3. Pada bagian menu di sisi bawah ada tulisan "Efin"4. Masukkan nomor NPWP dan NIK5. Ikuti instruksi yang diminta mulai dari data diri sesuai KTP, swafoto, hingga memilih proses pengiriman efin melalui email atau SMS6. Pastikan informasi yang diberikan akurat dan aktif7. Cek email atau SMS untuk mendapatkan nomor Efin8. Jika proses gagal, lakukan pengajuan ulang hingga berhasil. Namun, apabila masih gagal lakukan permohonan Efin melalui kantor pajakCara Daftar Akun DJP OnlineSetelah mendapatkan nomor Efin dapat melakukan pendaftaran akun melalui laman DJP. Ikuti intruksi berikut ini:1. Buka lama resmi DPJ Online https://djponline.pajak.go.id/2. Klik opsi "Daftar di Sini" yang tertera di halaman awal situs DJP Online.3. Isi data lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah diperoleh,4. Masukkan kode keamanan5. Tekan "Submit"6. Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online7. Cek email dan temukan link aktivasi, lalu klik8. Jika berhasil, silahkan login kembali.Panduan Lapor SPT TahunanWajib Pajak orang pribadi yang telah mempunyai akun dapat mulai melaporkan SPT Tahunan. Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti:1. Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login2. Masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan3. Klik "Login"4. Setelah masuk, cek data pajak untuk memastikan semua informasi5. Pilih menu e-Filing6. Klik "Buat SPT"7. Ikuti semua petunjuk yang muncul di sistem dan isi formulir dengan benar8. Setelah semuanya terisi akan muncul notifikasi ringkasan SPT serta kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP9. Masukkan kode verifikasi10. Klik "Kirim SPT" untuk mengakhiri proses pelaporanSistem akan mengirim hasil ringkasan melalui pesan email beserta Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh. Bukti tersebut menjadi tanda bahwa laporan telah berhasil.Itu dia penjelasan perpanjangan lapor SPT Tahunan untuk pajak penghasilan tahun 2025. Semoga membantu!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya