Hakim Tolak Eksepsi Windu Aji Sutanto di Kasus Cuci Uang Tambang Nikel

Hakim Tolak Eksepsi Windu Aji Sutanto di Kasus Cuci Uang Tambang Nikel

mib2025/04/09 12:49:07 WIB
Sidang Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta (Mulia/detikcom)

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto. Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windu terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilanjutkan ke tahap pembuktian."Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya."Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Windu Aji Sutanto," ujar hakim.Baca juga: Windu Aji Sutanto Didakwa Cuci Uang dengan Beli Alphard-Land CruiserDalam sidang ini, hakim juga menolak eksepsi terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Sidang Windu dan Glenn akan dilanjutkan pada Rabu (16/4) dengan agenda pemeriksaan saksi."Kita buka lagi sidang pada hari Rabu, 16 April dengan acara saksi dari JPU," ujar hakim.Sebelumnya, Windu Aji didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil mewah seperti Alphard dan Land Cruiser. Jaksa mengatakan Windu juga menerima Rp 1,7 miliar terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).Sidang dakwaan Windu digelar bersama satu terdakwa lainnya yakni Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Jaksa mengatakan Windu melakukan pencucian uang hasil korupsi penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)."Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu hasil penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Tbk, blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, propinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta Kekayaan tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.Baca juga: 4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Bui di Kasus Nikel, Bayar Uang Pengganti Rp 128 MWindu Aji Sutanto didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau atau Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.Sementara, Glenn didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.Baca juga: Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Nikel

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya