Sampah Liar Bikin Jorok Babarsari, DLH Sleman Janji Tangkap Oknum Nakal

Sampah Liar Bikin Jorok Babarsari, DLH Sleman Janji Tangkap Oknum Nakal

aku2025/04/10 12:36:49 WIB
Tumpukan sampah di Babarsari, Depok, Sleman, Kamis (10/4/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)

Tumpukan sampah tampak menggunung di daerah Babarsari, Depok, Sleman. Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman akan memindahkan sampah tersebut.Pantauan detikJogja, Kamis (10/4/2025), tumpukan sampah itu berada persis di pinggir jalan inspeksi. Lokasi persisnya berada di samping aliran Selokan Mataram.Adapun sampah tersebut sudah berceceran hingga ke sisi jalan raya. Selain itu, terdapat sampah yang sudah dibakar. Akan tetapi, lebih banyak sampah yang dimasukkan di kantong plastik belum terbakar.Selain itu, di pagar kawat berduri telah terpampang larangan membuang sampah serta plang tulisan lokasi tersebut dipantau CCTV. Salah seorang warga yang kos di sekitar Selokan Mataram, Tio (34), mengatakan jika tumpukan sampah di lokasi itu sudah ada sejak lama."Itu saya nggak tahu persis kapan munculnya tapi memang sudah lama ada di situ," ujar Tio saat berbincang dengan detikJogja, hari ini.Baca juga: Viral Tumpukan Sampah di Gapura Jalan Dagen, UPT Malioboro Buka SuaraSepengetahuannya, sampah-sampah itu berasal dari limbah kontrakan atau dari anak kos yang lewat dan langsung membuang sampah."Itu kadang ada dari anak kos yang lewat sambil bawa sampah. Langsung dibuang di situ saja," ujarnya.Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani, mengatakan pihaknya akan segera mengangkut sampah tersebut."Ya nanti kami akan lihat ke sana. Nanti kami cari sumbernya kami tegur. Tapi kalau itu masyarakat yang nakal-nakal ya sudah sekarang kami ambil (sampahnya), kami selesaikan," ujar Epiphana saat dihubungi wartawan.Dia bilang, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat yang membuat tumpukan sampah liar. "Tapi setelah itu kami tangkap kalau ada yang nakal. Nanti kami akan tinjau di sana. Nanti saya perintahkan UPTD Persampahan untuk ke sana," tegasnya.Sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2023, ada sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan di Sleman."Sanksinya bisa sanksi sosial bisa denda. Itu kan kategorinya sampah liar, beberapa waktu lalu ada yang ketangkap dan kena denda Rp 500 ribu, ada yang Rp 1 juta," pungkas dia.Baca juga: Terungkap Biang Kerok Bau Pesing di Malioboro Ternyata Kuda Andong

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya