Viral Ambulans Berhenti di Lampu Merah Sebab Takut Ditilang, Ini Kata Polisi

Viral Ambulans Berhenti di Lampu Merah Sebab Takut Ditilang, Ini Kata Polisi

mea2025/04/10 19:12:39 WIB
Ilustrasi ambulans (Foto: Istock)

Beredar rekaman video viral menarasikan mobil ambulans kena tilang E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement). Gara-gara itu, sopir ambulans yang membawa pasien memilih untuk ikut berhenti di lampu merah karena takut kena tilang E-TLE.Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang sopir ambulans ikut berhenti di lampu merah. Dia mengaku mengikuti aturan lalu lintas karena takut ditilang."Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda," ujar sopir ambulans.Video lainnya memperlihatkan aksi serupa yang dilakukan oleh sopir ambulans. Sopir ambulans tersebut berhenti di lampu merah meski sedang membawa pasien."Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia, ambulans ditilang. Lagi bawa pasien. Tilang elektronik nggak jelas sekarang di Indonesia," ungkap petugas ambulans lainnya.Dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan sopir ambulans bisa melakukan sanggahan ke Posko E-TLE. Sanggahan itu bisa menggugurkan tilang."Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website ETLE, atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi," terang AKBP Ojo saat dikonfirmasi.Labih lanjut, Ojo memastikan ambulans termasuk salah satu dari 7 jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan.Baca juga: Staf Pejabat Pemkot Bekasi Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Kena SanksiAturan Mobil AmbulansMenurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans merupakan salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Berikut urutannya:Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;Ambulans yang mengangkut orang sakit;Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;Iring-iringan pengantar jenazah;Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang tata cara mendahulukan kendaraan prioritas. Secara spesifik di Pasal 135, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, itu artinya termasuk ambulas.Berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.Baca juga: Staf Pejabat Pemkot Bekasi Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Kena SanksiLihat juga Video: Sopir Ambulans Minta Maaf Terobos Macet, Bantah Bawa Warga Liburan

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya