Pertamina Buka Posko Pengaduan di SPBU Trucuk Klaten

Pertamina Buka Posko Pengaduan di SPBU Trucuk Klaten

ams2025/04/11 18:13:21 WIB
Suasana SPBU Trucuk Klaten yang terseret kasus pertalite campur air. (Foto: dok. detikJateng).

Pertamina Patra Niaga membentuk crisis center atau posko pengaduan menyikapi kasus peredaran Pertalite campur air di SPBU Trucuk, Klaten. Sampai hari keempat, laporan di posko pengaduan masih nihil."Sampai dengan tadi iya masih nihil. Mudah-mudahan nihil terus," kata Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, kepada detikJateng, Jumat (11/4/2025).Taufiq mengatakan sejak adanya laporan tersebut pihaknya mendirikan crisis center di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten. Posko pengaduan itu akan beroperasi sampai SPBU Trucuk dibuka kembali."Ya nanti sampai SPBU Trucuk dibuka kembali," jelas Taufiq.Baca juga: Fakta-fakta Sopir Tangki Oplos Pertalite dengan Air lalu Kirim ke SPBU TrucukTaufiq menjelaskan posko pengaduan itu bisa dimanfaatkan masyarakat yang membeli BBM di SPBU tersebut dan kendaraannya mogok. Masyarakat diminta tetap tenang karena kasus Pertalite campur air hanya ditemukan di SPBU Trucuk."Kami sampaikan ke masyarakat Klaten dan sekitar tidak perlu khawatir karena kasus ini hanya terjadi di SPBU Trucuk saja. SPBU lain kondisinya aman baik dari sisi mutu maupun takaran," kata Taufiq.Meskipun SPBU Trucuk dinonaktifkan, masyarakat tetap bisa mendapatkan pasokan BBM. Pertamina telah mengalihkan pasokan ke SPBU terdekat."Kemudian masyarakat apabila memerlukan pengisian BBM dapat menuju pengisian ke SPBU terdekat, karena kami sudah mengalihkan suplai yang harusnya ke SPBU Trucuk ke SPBU Belangwetan dan Al Aqsha yang jaraknya 5-7 kilometer," imbuhnya.Ditambahkan Taufiq, Pertamina selalu melakukan pengecekan rutin termasuk sebelum kejadian. Hasilnya SPBU Trucuk juga kondisi baik."H-1 sebelum kejadian pagi hari itu kita lakukan pengecekan hasilnya normal. Tidak ada kandungan air, kualitas, dan kuantitasnya klir dalam kondisi baik," jelas Taufiq.Pantauan detikJateng di SPBU Trucuk, siang tadi, tiga lokasi tangki pengisian BBM masih digaris polisi. Tidak ada aktivitas transaksi di SPBU Trucuk. Namun, terlihat ada sejumlah karyawan di SPBU tersebut.Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU TrucukSebelumnya diberitakan, sejumlah kendaraan (8 motor dan 4 mobil) mengalami macet setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Trucuk, Klaten. Mesin kendaraan tersebut macet diduga karena Pertalite tercampur dengan zat lain."Betul ada laporan tadi pagi beberapa kendaraan macet setelah mengisi di SPBU tersebut. BBM Pertalite diduga tercampur dengan zat lain," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng, Selasa (8/4).Dijelaskan Taufik, setelah ada laporan pihaknya mengamankan sampel barang bukti BBM. Untuk sementara operasional SPBU juga dihentikan."Kami minta untuk sementara dihentikan. Penyelidikan sedang kami lakukan untuk menelusuri kejadian tersebut," kata Taufik.2 Awak Tangki DipecatPT Pertamina juga melakukan investigasi dan memecat dua awak mobil tangki. Pertamina menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan secara sengaja oleh kedua awak mobil tangki tersebut."Dari investigasi tersebut, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT (awak mobil tangki) dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU," jelas Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah kepada detikJateng melalui keterangan tertulis, Rabu (9/4) malam.Baca juga: Terlalu! Pelaku Campur 4.000 Liter Air di Kasus Pertalite Oplosan SPBU KlatenPertamina menemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan dengan sengaja oleh kedua oknum awak mobil tangki tersebut. Sedangkan operasional SPBU Trucuk dihentikan sementara buntut kasus Pertalite campur air itu."Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum AMT Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai," terang Taufiq.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya