Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mewacanakan melakukan pemeriksaan setempat di rumah terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mustadir Dg Sila. Majelis hakim berencana melakukan pengecekan untuk memastikan dugaan rumah milik suami Fenny Frans itu menjadi tempat produksi kosmetik.Rencana pemeriksaan setempat (PS) itu mengemuka dalam sidang yang digelar di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Kamis (10/4/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan itu mendudukkan Mustadir sebagai terdakwa kasus peredaran skincare mengandung bahan berbahaya.Hakim mulanya menyinggung sampel produk kosmetik yang diterima Mustadir dari PT Royal Parindo Kosmetika. Mustadir mengaku menerima sampel produk dari perusahaan yang memproduksi kosmetiknya pada Agustus 2024 lalu.Sampel produk yang dimaksud adalah FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Mustadir mengaku kedua sampel skincare itu sempat berada di dalam rumahnya selama 3 hari."Selama 3 hari berpindah ke mana saja?" tanya majelis kepada terdakwa.Mustadir membenarkan produknya sempat keluar dari rumah untuk proses labeling produk. Namun dia tidak tahu lokasi kosmetik itu diberi label.Baca juga: Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayati Beri Jaminan Uang Jadi Tahanan RumahMajelis hakim pun mempertanyakan kandungan sampel produk Mustadir. Hakim hendak memperjelas apakah Mustadir pernah mengubah komposisi sampel kosmetik dari PT Royal."Isi produk, apa ada ditambahi atau mengubah isinya?" tanya majelis hakim kepada terdakwa."Tidak ada," jawab Mustadir.Mustadir kembali dicecar hakim yang ingin memastikan apakah di rumah Mustadir ada peralatan untuk meracik skincare. Terdakwa menegaskan tidak punya fasilitas pengolahan kosmetik di rumah."Tidak ada (alat produksi di rumah untuk ubah isi produk)," ujar Mustadir.Mustadir berdalih tidak mengetahui 2 sampel produknya mengandung merkuri. Terdakwa baru mendapat informasi itu dari penyidik Polda Sulsel."(Mengetahui produk skincare tersebut mengandung merkuri) Setelah ada pemeriksaan dari Polda," lanjut Mustadir.Baca juga: Larangan untuk Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayati Usai Jadi Tahanan RumahMajelis hakim kemudian menyinggung agenda pemeriksaan setempat (PS). Rencana sidang lapangan itu untuk membuktikan omongan Mustadir soal tidak adanya laboratorium untuk meracik skincare di rumahnya."Kalau kita pergi PS ke tempat saudara, bisa kita lihat semua? Apakah di sana ada laboratorium untuk meracik, bisa kita lihat?" tanya hakim."Bisa," jawab terdakwa Mustadir."Maksudnya bahwa memang tidak pernah ada peracikan di rumah saudara?" tanya hakim."Tidak ada, Yang Mulia," jawab Mustadir.Simak selengkapnya di halaman berikutnya...Inisiatif Kirim Sampel Produk ke PolisiDalam sidang tersebut, Mustadir juga sempat mengaku inisiatif mengirim 2 sampel produk skincare-nya ke Polda Sulsel. Saat itu dia sama sekali tidak mengetahui produknya mengandung merkuri."Barang ini (sambil menunjuk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing) masih ada di kamar, saya inisiatif sendiri (bawa ke Polda Sulsel)," kata Mustadir.Mustadir mengatakan produk itu sudah diberi label atas bantuan temannya. Namun dia tidak mengetahui dimana label kosmetik itu dicetak."Saya pikir kan rencana kita mau produksi lebih banyak, apa salahnya kalau kita cek juga yang ini. Seandainya tahu kalau ada kandungan berbahaya (merkuri), tidak saya bawa ke Polda," tutur Mustadir.Baca juga: Hakim Buka Wacana Gelar Sidang Kasus Skincare di Rumah Suami Fenny FransSebagai informasi, Mustadir didakwa mengedarkan sampel skincare mengandung merkuri, yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Sampel produknya diketahui mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM.Mustadir didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang tercantum pada dakwaan subsidair JPU.Sidang kasus skincare berbahan merkuri dengan terdakwa Mustadir akan kembali digelar pada Kamis (22/4). Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).