Bagi pembeli kendaraan bekas, melakukan perpanjangan STNK mungkin akan terhambat dengan syarat KTP pemilik sebelumnya. Namun, ada solusi untuk mengatasi kesulitan mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya.Seperti diketahui, untuk perpanjang STNK, salah satu syaratnya adalah melampirkan KTP sesuai data yang tertera di STNK. Sayangnya, yang membuat pemilik kendaraan bekas kerap malas bayar pajak adalah syarat KTP asli pemilik yang sesuai data identitas kendaraan. Soalnya, pembeli mobil bekas harus menghubungi atau meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk memperpanjang STNK jika kendaraan belum dibalik nama.Namun, ada solusi lain untuk proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusi tersebut adalah balik nama kendaraan sesuai dengan nama kita sebagai pemilik baru kendaraan itu.Baca juga: Asyik! Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan, Khusus buat yang Urus IniDirektur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi meminta masyarakat tertib administrasi kendaraan dengan melakukan balik nama. Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan pemiliknya."Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk kualitas data, dari data tersebut kita jadikan satu antara Pemda dan Jasa Raharja, ini akan menjadi tertib administrasi," kata Leganek seperti dikutip Antara.Leganek mengatakan apabila masyarakat tidak dapat membawa data asli, maka dapat dilakukan balik nama kendaraan. Kini, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khusus kendaraan bekas dibebaskan."Contohnya gini, ada kendaraan yang masih atas nama orang lain yang lama mau dibayar pajak sekalian balik nama, itu direlaksasi semuanya KTP asli, supaya datanya ada di dalam pemilik yang baru," kata dia.Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Dipakai Lagi, Kenapa?Hal tersebut agar tidak terjadi tunggakan pajak, serta pihaknya dapat merapikan data pemilik kendaraan.Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.Syarat Balik NamaJika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.