Ustaz di Tulungagung Ditangkap Cabuli Belasan Santri

Ustaz di Tulungagung Ditangkap Cabuli Belasan Santri

nkm2025/04/17 23:59:36 WIB
Ustaz di Tulungagung lecehkan santri. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)

Seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Tulungagung, AIA (26) ditangkap polisi karena diduga mencabuli belasan santri. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Tersangka AIA merupakan warga Sumatera Selatan. Ia ditangkap saat hendak kembali ke pesantren usai mudik dari kampung halamannya. Kasus tersebut awalnya terbongkar karena kecurigaan orang tua korban.Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menjelaskan, pelaku merupakan bapak kamar atau ustaz yang bertanggung jawab terhadap santri di satu kamar."Tersangka laki-laki, korban juga laki-laki. Yang bersangkutan di pesantren sebagai bapak kamar atau ustaz bertanggung jawab terhadap santri di satu kamar. Dalam kamar itu berisi 5-6 santri," kata Taat, dilansir detikJatim, Kamis (17/4/2025).Awalnya orang tua korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya usai pulang dari pesantren saat mudik lebaran. Setelah diinterogasi terungkap bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka. Tujuh orang tua korban pun akhirnya melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Tulungagung."Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi korban. Dari tujuh orang saksi tersebut seluruhnya menyatakan bahwa betul sudah ada tindak pidana atau perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.Dari laporan itu, polisi lalu menangkap tersangka AIA pada Kamis pagi saat tersangka hendak kembali ke pesantren. Saat ini polisi masih memeriksa tersangka secara intensif."Dia baru libur, sebelum kembali ke pesantren langsung kami tangkap. Saat ini masih diperiksa," imbuhnya.Dari pemeriksaan sementara, tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Terungkap juga korban mencapai 12 anak."Pengakuan tersangka, jumlah korban ada 12 anak, bahkan salah satu korban telah disodomi. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah," katanya.Rata-rata korban berusia 8-14 tahun. Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh tersangka pada periode Maret 2024-Maret 2025.Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan modus dengan mendatangi kamar korban di malam hari saat santri lain sedang tidur. Saat itulah pelaku mencabuli korban."Tindakan itu disertai ancaman, tersangka mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti," ujar Taat.Baca juga: Polisi Lengkapi Administrasi untuk Periksa Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya