Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik saat ini telah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Sistem ini memungkinkan petugas menindak pelanggar lalu lintas lalu lintas tanpa harus menghentikan langsung pengendara.Sistem tersebut menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran sehingga pengendara bisa saja tidak menyadarinya. Oleh karena itu, pengendara perlu berhati-hati dan memastikan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas selama mengemudi.Lantas, bagaimana cara cek tilang ETLE?Nah, untuk mengetahui apakah kendaraan detikers terkenal ETLE atau tidak, berikut panduan lengkap cara cek tilang ETLE dengan mudah secara online.Baca juga: Biaya Bikin SIM Januari 2025, Lengkap dengan Syarat dan Cara MembuatnyaYuk disimak!Cara Cek Tilang ETLETerdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek tilang elektronik. Mulai dari mengecek melalui website ETLE Polri, Laman e-Tilang Kejaksaan, aplikasi Polri Super App, hingga melalui SMS.Untuk lebih jelas, berikut masing-masing panduannya!1. Cara Cek Tilang ETLE Melalui Website ResminyaAkses laman resmi ETLE Polri melalui link https://etle.polri.go.id/;Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi (plat kendaraan), nomor rangka, dan nomor mesin.Setelah itu, klik "Cek Data" dan tunggu beberapa saat hingga laman menampilkan informasi;Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan "Tidak Ada Data Tersedia";Bila ada pelanggaran, maka ada keterangan seperti waktu, jenis pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan yang ditampilkan di laman.2. Cara Cek Tilang ETLE Melalui SMSKetik: ETLE (spasi) nomor kendaraan (contoh: ETLE B1234ABC)Kirim ke nomor yang ditentukan oleh Polda setempat.Setelah mengirim SMS, detikers akan mendapatkan balasan mengenai status kendaraan masing-masing, apakah terkena tilang atau tidak.Namun untuk diketahui, layanan pengecekan tilang melalui SMS ini hanya berlaku di beberapa daerah di Indonesia.3. Cara Cek Tilang ETLE Via Aplikasi Polri Super Appdetikers perlu mengunduh terlebih dulu aplikasi Polri Super App untuk mengecek tilang elektronik tersebut. Aplikasi ini dapat ditemukan di Play Store ataupun App Store;Jika aplikasi telah diunduh, detikers dapat membuka aplikasinya, lalu klik menu "e-Tilang";Setelah itu, masukkan data kendaraan seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin;Apabila kendaraan detikers terkena ETLE maka akan ditampilkan detail datanya, misalnya waktu dan lokasi kendaraan terkena ETLE.4. Cara Cek Tilang Menggunakan Laman e-Tilang KejaksaanKunjungi terlebih dulu website https://tilang.kejaksaan.go.id/;Setelah itu, silakan untuk memasukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas;Kemudian, klik "Cari";Tunggu sesaat hingga website menampilkan informasi tentang detail pelanggaran, jumlah denda, metode pengambilan barang bukti, dan kode pembayarannya;Sebagai catatan tambahan, pembayaran dendanya dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking. Bukti pembayarannya nanti bisa dibawa ke kantor kejaksaan.Sebagai catatan cara ini hanya bisa dilakukan jika detikers telah menerima berkas tilang atau nomor registrasi dari petugas terkait.Cara Membayar Denda Tilang ETLEJika dikonfirmasi telah melanggar lalu lintas, detikers tidak perlu bingung untuk membayar dendanya. Ikuti langkah-langkah berikut ini:Silakan periksa terlebih dulu detail pelanggaran dan nominal denda yang perlu dibayar detikers;Kemudian jika ingin membayar, gunakan kode pembayaran yang telah diterima melalui SMS atau email;Lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, atau di kantor cabang bank yang ditunjuk (misalnya bank BRI);Setelah pembayaran dilakukan, simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa detikers telah menyelesaikan pembayaran denda.Mengutip laman resmi Polri, batas waktu terakhir pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggarannya.Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Dikenai ETLEMenyadur laman Samsat Digital Nasional, berikut ini rincian pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai ETLE menurut Korlantas Polri:Melanggar rambu lalu lintas dan marka (garis, simbol, tulisan) jalan;Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;Berkendara sambil menggunakan gadget;Melanggar batas kecepatan;Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;Berkendara melawan arus;Melanggar lampu merah;Tidak menggunakan helm saat berkendara;Jika menggunakan motor, berboncengan lebih dari dua orang;Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.Tips Menghindari Tilang ElektronikAgar tidak terkena tilang, perhatikan beberapa hal berikut saat berkendara:Patuhi rambu lalu lintas , terutama di area yang diketahui terdapat kamera ETLE;Selalu gunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang;Jangan menggunakan ponsel saat berkendara tanpa handsfree;Pastikan kendaraan detikers telah sesuai peraturan, seperti menggunakan plat nomor yang sah dan terdaftar;Perhatikan batas kecepatan di jalan raya.Demikianlah informasi tentang cara cek tilang ETLE yang mudah dan praktis. Semoga membantu, detikers!Nah, demikianlah ulasan mengenai cara cek tilang ETLE dengan mudah dan cepat, lengkap panduan cara membayarnya. Semoga bermanfaat!