Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 38 kilogram sabu di Bengkalis, Riau. Satu orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut."Satu tersangka inisial MH (46) diamankan oleh Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).Eko mengatakan sabu tersebut dikirim dari Malaysia. Tersangka masuk dalam jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia."Ini jaringan Malaysia-Indonesia," katanya.Dihubungi terpisah, Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Camry Wibisana mengatakan tersangka berperan sebagai kurir dan pengawal.Baca juga: Bareskrim Ungkap 38 Kg Sabu Jaringan Narkoba Internasional di Riau"Sampai saat ini peran yang bersangkutan (yang terlihat secara fakta di lapangan) masih sebagai kurir dan pengawal, dan masih kami dalami karena kami yakin peran yang bersangkutan lebih daripada itu," jelas Kombes Audie.Pengungkapan 38 kilogram sabu ini berawal ketika tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim selanjutnya melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.Selanjutnya, pada Jumat (18/4), tim melakukan pemantauan di Jalan Deluk, Desa Deluk, Kecamatan Batam, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, tim menangkap seorang tersangka yang turun dari speedboat, pada pukul 00.30 WIB tadi.Selanjutnya tim menggeledah dan menemukan sebanyak 38 bungkus sabu yang disimpan di dalam speedboat.Saat ini tim Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan tersangka.Baca juga: Bareskrim Limpahkan WN Ukraina Bos Lab Narkoba ke Kejati BaliSimak juga Video: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Sita 30 Kg Sabu