Perangkat Desa Ploso diduga mengorupsi kredit usaha rakyat (KUR) mikro ke salah satu bank unit di Tegalombo, Pacitan. Kerugian negara akibat korupsi itu disebut mencapai Rp1,6 miliar.Informasi yang dihimpun detikJatim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto, permasalahan ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus itu. Dia sebutkan saat ini ada 2 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini yang berinisial SLS dsn SYN.Baca juga: 47 Nama Warga Pacitan Dicatut untuk Kredit Fiktif Rp 1,6 Miliar"Untuk tersangka atas nama SLS sudah (diamankan), untuk tersangka SYN masih dalam proses. Keberadaannya belum bisa kami sampaikan, nanti ada waktunya," ujar Yusaq saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (20/4/2025).Yusaq menyebutkan bahwa kasus korupsi ini terjadi selama 2 tahun dalam kurun waktu 2020 hingga 2022."Lalu terungkap di tahun 2024," katanya.Baca juga: Oknum Karyawan Bank di Pacitan Diduga Gelapkan Rp 1,2 M Duit NasabahPengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan 47 warga Desa Ploso yang menerima tagihan pinjaman dari bank hingga miliaran rupiah. Padahal mereka tidak pernah merasa meminjam uang dengan nominal fantastis itu.Rupanya salah satu tersangka, SYN telah memanfaatkan jabatannya sebagai perangkat desa untuk mencatut nama warga dan mengajukan pinjaman fiktif melalui program KUR.Selain itu, kedua tersangka juga diduga telah melakukan pemalsuan dokumen untuk melancarkan aksinya. Salah satunya memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU).