Syarat Hewan Aqiqah dan Qurban yang Disembelih, Apa Saja?

Syarat Hewan Aqiqah dan Qurban yang Disembelih, Apa Saja?

aeb2025/04/22 10:15:07 WIB
Ilustrasi hewan qurban atau aqiqah yang akan disembelih (Foto: Ilustrasi oleh Jelita Nurisia Fajrina)

Syarat hewan aqiqah dan qurban yang akan disembelih harus diketahui muslim. Ini bertujuan agar ibadah yang dilakukan sah dan tidak sia-sia.Aqiqah dan qurban merupakan ibadah yang identik dengan penyembelihan hewan. Meski demikian, keduanya tidaklah sama.Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Abdurrahim dan Masrukhin, aqiqah diartikan sebagai binatang yang disembelih untuk anak yang dilahirkan. Sementara itu, qurban diartikan sebagai hewan sembelihan yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha.Baca juga: Ketentuan Akikah: Panduan dan Maknanya dalam IslamDalil terkait aqiqah dijelaskan dalam sejumlah hadits, salah satunya yang diriwayatkan oleh Baihaqi. Nabi Muhammad SAW bersabda,"Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu." (HR Baihaqi)Sementara itu, dalil tentang qurban turut dijelaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya. Beliau bersabda,"Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)Syarat Hewan Aqiqah dan Qurban Secara UmumSecara umum, syarat hewan aqiqah sama seperti qurban. Menukil dari buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab susunan Isnan Ansory, Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata dalam kitab Al Majmu Syarah al Muhazzab terkait hal tersebut,"Standar sahnya aqiqah adalah sama dengan standar sahnya qurban. Maka tidak sah jika berumur kurang dari umur hewan qurban. ... Dan juga disyaratkan sehat dari cacat sebagaimana pada hewan qurban."Jika dirinci, maka syarat keduanya secara umum yaitu:Hewan yang disembelih telah cukup umurTergolong hewan ternakKondisi hewan sehatHewan tidak ada cacatSyarat Khusus Hewan Aqiqah dan QurbanSyarat khusus antara hewan aqiqah dan qurban ini menjadi pembeda antara keduanya. Berikut penjelasannya yang dirangkum dari buku Fikih Madrasah Aliyah oleh Syuhada dan Sungarso dan buku Fikih susunan Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.1. Syarat Khusus Hewan AqiqahHewan ternak yang diperbolehkan untuk aqiqah adalah kambing, domba atau biri-biriUntuk anak laki-laki maka aqiqahnya dua ekor kambingUntuk anak perempuan maka aqiqahnya seekor kambing2. Syarat Khusus Hewan QurbanMerupakan hewan ternak yang diperbolehkan yaitu kambing, domba, sapi, kerbau dan untaTelah cukup umur. Unta telah berumur lima tahun, sapi telah berumur dua tahun, kambing bandot telah berumur satu tahun dan biri-biri telah berumur satu tahun atau enam bulanKapan Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah dan Qurban?Waktu penyembelihan aqiqah bisa dimulai pada hari ketujuh kelahiran anak jika memungkinkan, bisa juga keempat belas, kedua puluh satu atau kapan saja jika tidak ada halangan.Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:"Hewan aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu." (Hadits ini dinilai dhaif oleh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil)Aqiqah juga bisa dilakukan ketika seseorang telah dewasa. Ini bersandar pada hadits dari Anas bin Malik RA,"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengaqiqahkan dirinya setelah diangkat menjadi nabi (setelah umur 40 tahun)." (HR Al Baihaqi)Sementara itu, hewan qurban disembelih hanya ketika Hari Raya Idul Adha. Imam Nawawi berkata,"Hari menyembelih hewan qurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha."Selain itu, dari Al-Bara' bin 'Azib berkata Nabi Muhammad SAW bersabda:"Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah salat), maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah qurban." (HR Bukhari)Itulah sejumlah syarat hewan aqiqah dan qurban untuk disembelih yang harus diketahui muslim. Semoga bermanfaat.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya