Masyarakat Kaliurang, Pakem, Sleman, resah dengan munculnya minuman keras yang mencatut nama daerahnya. Miras itu bermerk Anggur Merah 'Kaliurang'. Bupati Sleman Harda Kiswaya pun turut buka suara dan melayangkan somasi ke pihak produsen.Berikut sejumlah faktanya.Warga Kaliurang ResahForum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) resah dengan kemunculan miras bermerek Anggur Merah 'Kaliurang'. Penamaan Kaliurang itu yang kemudian membuat gaduh warga.Mereka kemudian bersurat ke Pemkab Sleman untuk menolak minuman keras tersebut."Kami mewakili FORMAKs memang melayangkan surat resmi ke Pemkab Sleman," kata Ketua FORMAKs Farchan Hariem ditemui wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025).Dia mengeluhkan wilayahnya kini jadi nama minuman keras. Padahal, Kaliurang selama ini selalu berkampanye untuk menolak peredaran minuman keras."Kita selalu berkampanye untuk daerah kami supaya bebas narkoba dan minuman keras, tapi ini justru tempat kami malah dipakai untuk merek minuman keras," ujarnya.Baca juga: Warga Sleman Resah Kaliurang Jadi Merek Minuman BeralkoholFarchan bilang informasi keberadaan miras tersebut sudah berseliweran sejak sebelum Ramadan. Namun, pihaknya tidak mau gegabah sebelum ada bukti. Baru belakangan ini semakin heboh dengan kemunculan minuman tersebut di media sosial."Sebetulnya informasi tentang minuman beralkohol ini sudah sejak awal Ramadan lalu. Kita meneruskan ini karena heboh di lingkungan kami, dan banyak cuitan di media yang keberatan terhadap menggunakan nama Kaliurang," jelas dia.Oleh karena itu, pihaknya telah mengirim surat terbuka kepada Pemkab Sleman tanggal 20 April 2025 tentang Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras "Anggur Merah Kaliurang"."Kami inisiatif bersama tokoh masyarakat agar tidak makin gaduh dan keruh, maka kita buat surat resmi," katanya.Pemkab Sleman Layangkan SomasiTerkait hal itu, Pemkab Sleman melayangkan somasi kepada produsen minuman keras tersebut. Penggunaan nama Kaliurang pada minuman beralkohol itu diajukan oleh produsen minuman beralkohol. Bupati Sleman Harda Kiswaya mewajibkan produsen untuk mencabut nama Kaliurang di minuman beralkohol itu."Kami menyomasi kepada produsen anggur merah. Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan Kaliurang," kata Harda kepada wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).Harda bilang Pemkab menolak keras dan keberatan dengan penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman keras."Berkaitan dengan beredarnya merek (minuman keras) Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol," ujarnya.Baca juga: Bupati Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah 'Kaliurang'Apalagi berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 - 2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.Dia menilai, mengacu pada hal tersebut, penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol tidak tepat. Mengingat Kaliurang sebagai destinasi wisata ikonik Sleman dan juga wilayah budaya dan pendidikan."Tentu karena Kaliurang adalah wilayah kami secara administrasi, salah satu destinasi wisata sehingga kalau dikaitkan dengan brand untuk minuman beralkohol tentu tidak pada tempatnya. Kaliurang juga sebagai daerah pendidikan dan wisata ini sekali lagi juga amat sangat tidak tepat," katanya.Harda bilang, dengan beredarnya minuman beralkohol 'Kaliurang' ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra Kabupaten Sleman."Betul-betul ini amat sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman. Ini menjadi tidak baik bagi kami," tegasnya.Selain melayangkan somasi, Pemkab Sleman juga telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan merek miras 'Kaliurang' ke Kementerian Hukum. Sekda Sleman, Susmiarto, bilang produsen miras tersebut kini telah mengajukan merk 'Kaliurang' ke kementerian."Tadi sudah dicek itu dalam tahap verifikasi. Jadi permohonan itu belum disetujui. Maka dengan berbagai pertimbangan tadi kita menyampaikan keberatan, disampaikan melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY," ujar Susmiarto.Satpol PP Cek LapanganSatpol PP Sleman mengaku sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, sejak ramai kabar tersebut pihaknya sudah mengecek peredaran miras itu.Akan tetapi, tidak ada temuan penjualan miras berlabel 'Kaliurang'. Termasuk promosi di media sosial juga sudah hilang."Saat mulai ramai penolakan saat ini, botol berlabel 'Kaliurang' ini sudah tidak bisa kami temui. Kelihatannya dari pengedar atau penjual secara promosi juga sudah di-take down," kata Shavitri saat ditemui wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).Baca juga: Satpol PP Sleman soal Miras Anggur Merah 'Kaliurang': Sudah Tidak DitemukanMeski demikian, pihaknya bersama instansi terkait tetap akan melakukan pemantauan untuk mencegah peredaran miras berlabel 'Kaliurang' ini di pasaran."Kami di Satpol PP dan Polresta, Kodim, tetap akan melakukan pemantauan secara periodik khusus untuk label ini. Ini perhatian untuk produsen dan agen yang memiliki barang-barang tersebut," ujarnya.Di sisi lain, dia mengatakan masih ada beberapa aduan terkait kembali beroperasinya toko penjual minuman keras. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan kembali melakukan penertiban terkait toko minuman keras ilegal yang kembali beroperasi."Memang ada beberapa aduan terkait dengan masih dengan beroperasinya penjual minuman keras yang ilegal di wilayah Sleman ini, kemudian kami pantau di lapangan," ujarnya."Selama ini memang kucing-kucingan dengan penjual miras yang ilegal. Setelah lebaran memang rencana untuk penertiban lagi sampai botol merek Kaliurang ini ditolak masyarakat," imbuhnya.