Ormas Depok Aniaya Polisi-Bakar Mobil gegara Tak Terima Ketua Diringkus

Ormas Depok Aniaya Polisi-Bakar Mobil gegara Tak Terima Ketua Diringkus

lir2025/04/21 22:41:37 WIB
Anggota Polres Metro Depok dihadang hingga dibakar mobilnya saat akan menangkap tersangka berinisial TS di Harjamukti. Polisi juga ada yang terluka. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Anggota Ormas GRIB Jaya Depok menganiaya Briptu Z dan membakar mobil polisi saat Ketua GRIB Jaya berinisial TS ditangkap. Pelaku ngamuk diduga karena tidak terima pimpinannya diringkus polisi."Kenapa mereka nekat melawan petugas, mereka terprovokasi, rata-rata, terprovokasi karena ketuanya ini diamankan oleh Satreskrim Polres depok. Sehingga Mereka secara spontan, pengakuannya, berteriak untuk mencoba menghalang-halangi," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).Baca juga: Ketua GRIB Harjamukti Ditangkap Paksa Polres Depok karena Tak KoperatifSeperti diketahui, mobil Satreskrim Polres Metro Depok dibakar kelompok Ormas GRIB Jaya saat menangkap TS. TS merupakan Ketua Ormas GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, Kota Depok."Yang bersangkutan sebagai Ketua Ranting Ormas Kelurahan Harjamukti," kata Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dalam kesempatan yang sama.Abdul menyampaikan, upaya penangkapan TS dilakukan setelah dinilai tidak koperatif. Dia menjelaskan, TS ditangkap berkaitan dengan kasus tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api tanpa izin."Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari PT Properti yang akan melakukan pemagaran," ungkap Abdul.Dia mengatakan aksi penghalangan dan intimidasi itu dilakukan TS menggunakan senjata api. Bahkan aksi TS itu sempat melukai operator ekskavator dari PT PP Properti."Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak 3 kali yang mengenai kaca backhoe (alat berat) menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator backhoe," pungkasnya.Peristiwa penganiayaan dan perusakan mobil polisi itu terjadi pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 6 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Berikut ini rinciannya:1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.

2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.

3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya