Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya diresahkan dengan beredarnya minuman keras (miras) anggur merek 'Kaliurang'. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana untuk mengajukan surat keberatan terkait mereka ke Kementerian Hukum.Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto, mengungkapkan produsen anggur 'Kaliurang' telah mendaftarkan merek dagang itu ke kementerian."Tadi sudah dicek itu dalam tahap verifikasi. Jadi permohonan itu belum disetujui. Maka dengan berbagai pertimbangan tadi kita menyampaikan keberatan, disampaikan melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY," ujar Susmiarto kepada wartawan, Senin (21/4/2025).Baca juga: Anggur Merah 'Kaliurang' Bikin Resah Berujung Bupati Sleman Layangkan SomasiDimintai konfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyatakan saat ini miras 'Kaliurang' sudah tidak ada lagi di pasaran."Saat mulai ramai penolakan saat ini, botol berlabel Kaliurang ini sudah tidak bisa kami temui, kelihatannya dari pengedar atau penjual secara promosi juga sudah di-take down," ujarnya.Meski demikian, pihaknya bersama instansi terkait tetap akan melakukan pemantauan untuk mencegah peredaran miras berlabel 'Kaliurang' ini di pasaran."Kami di Satpol PP dan Polresta, Kodim, tetap akan melakukan pemantauan secara periodik khusus untuk label ini. Ini perhatian untuk produsen dan agen yang memiliki barang-barang tersebut," ujarnya.Bupati Layangkan Somasi ke ProdusenBupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan pihaknya meminta produsen untuk mencabut nama Kaliurang dari merek miras tersebut."Kami menyomasi kepada produsen anggur merah. Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan Kaliurang," kata Harda kepada wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).Harda menuturkan pemkab menolak keras nama Kaliurang dijadikan merek minuman beralkohol."Berkaitan dengan beredarnya merek (minuman keras) Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol," ujarnya.Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.Harda mengatakan, mengacu pada peraturan tersebut, penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol tidak tepat. Mengingat Kaliurang sebagai destinasi wisata ikonik Sleman dan juga wilayah budaya dan pendidikan.Warga Kaliurang Kampanye Tolak MirasDiberitakan sebelumnya, Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) telah bersurat ke Pemkab Sleman untuk menolak minuman keras tersebut."Kami mewakili FORMAKs memang melayangkan surat resmi ke Pemkab Sleman," kata Ketua FORMAKs Farchan Hariem ditemui wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).Baca juga: Bupati Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah 'Kaliurang'Dia mengeluhkan wilayahnya kini jadi nama minuman keras. Padahal, Kaliurang selama ini selalu berkampanye untuk menolak peredaran minuman keras."Kita selalu berkampanye untuk daerah kami supaya bebas narkoba dan minuman keras, tapi ini justru tempat kami malah dipakai untuk merek minuman keras," ujarnya.