Akhir Polemik Anggur 'Kaliurang' dan 'Parangtritis'

Akhir Polemik Anggur 'Kaliurang' dan 'Parangtritis'

rih2025/04/23 07:15:51 WIB
Ilustrasi miras. Foto: Global Times/Ilustrasi Istock

Munculnya minuman keras (miras) merek 'Anggur Merah Kaliurang' dan 'Anggur Hijau Parangtritis' menuai polemik. Akhirnya pihak produsen menyetop produksi produk dengan merek tersebut.Konfirmasi ProdusenMarketing pihak produsen, Daniel, mengatakan produk tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan pengusaha lokal Jogja. Daniel bilang, melihat respons masyarakat dengan kehadiran produk tersebut, pihaknya kemudian memutuskan untuk menghentikan produksi."Menanggapi respons masyarakat terhadap penggunaan kata 'Kaliurang dan Parangtritis' pada minuman beralkohol yang merupakan produk kolaborasi dengan pengusaha lokal, di mana produsen minuman beralkohol telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan produksi dan memastikan pengusaha lokal tidak menjual produk minuman beralkohol tersebut," kata Daniel saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025).Kedua produk tersebut, lanjut Daniel, juga akan ditarik dari peredaran. Menurutnya, produk minuman beralkohol 'Kaliurang' dan 'Parangtritis' itu hanya beredar di satu kios dan tidak dibuat masif."Intinya kita merespons baik yang dari Pemkab (Sleman), DPR dan masyarakat itu, udah kita berhentikan produksinya, kita setop produksi dan ditarik dari peredaran semua produknya," tegasnya."Iya karena (hanya beredar di) satu daerah, karena tidak dibuat masif itu," imbuh dia.Selain itu, pihaknya juga menghentikan kerja sama dengan pengusaha lokal Jogja yang berkolaborasi membuat minuman beralkohol 'Kaliurang' dan 'Parangtritis'. Produsen juga meminta agar pengusaha lokal tersebut bisa memastikan minuman tidak beredar di pasar lagi."Atas kejadian tersebut produsen minuman beralkohol juga telah menghentikan kerja sama dengan pengusaha lokal dan meminta untuk menarik produk minuman beralkohol tersebut serta memastikan produk tidak beredar di pasar," ujarnya.Baca juga: Anggur Merah Kaliurang Tuai Polemik, Produsen Tarik Produk dari PeredaranLebih lanjut, Daniel menyebut keputusan penghentian produksi dan penarikan produk juga telah disampaikan ke Pemkab Sleman."Jadi yang soal menghentikan produksi kemudian menarik dari peredaran itu sudah disampaikan ke mereka dan ada tim kita di sana yang bicara langsung dengan Pemkab (Sleman)," jelas dia.Daniel juga menyampaikan, pengajuan merek 'Anggur Merah Kaliurang' ke Kementerian Hukum RI juga tidak akan dilanjutkan."Jadi karena kita sudah putuskan untuk tarik, segala konsekuensi juga mengikuti. Pokoknya tidak dilanjut, kita sudah putus semua kerja sama dengan pihak pengusaha lokalnya. Jadi itu ikut semua (tidak dilanjutkan). Semua (merek menyangkut Kaliurang dan Parangtritis) yang sudah diajukan itu ikut semua," pungkasnya.Protes Warga Kaliurang SlemanDiketahui, Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) telah bersurat ke Pemkab Sleman untuk menolak minuman keras tersebut."Kami mewakili FORMAKs memang melayangkan surat resmi ke Pemkab Sleman," kata Ketua FORMAKs Farchan Hariem ditemui wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025).Dia mengeluhkan wilayahnya kini jadi nama minuman keras. Padahal, Kaliurang selama ini selalu berkampanye untuk menolak peredaran minuman keras."Kita selalu berkampanye untuk daerah kami supaya bebas narkoba dan minuman keras, tapi ini justru tempat kami malah dipakai untuk merek minuman keras," ujarnya.Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan pihaknya meminta produsen untuk mencabut nama Kaliurang dari merek miras tersebut."Kami menyomasi kepada produsen anggur merah. Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan Kaliurang," kata Harda kepada wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).Baca juga: Produksi Minuman Beralkohol Anggur Merah Kaliurang DihentikanHarda menuturkan Pemkab menolak keras nama Kaliurang dijadikan merek minuman beralkohol."Berkaitan dengan beredarnya merek (minuman keras) Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol," ujarnya.Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.Harda mengatakan, mengacu pada peraturan tersebut, penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol tidak tepat. Mengingat Kaliurang sebagai destinasi wisata ikonik Sleman dan juga wilayah budaya dan pendidikan.Pemkab Bantul Keberatan Miras Merek 'Parangtritis'Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menolak munculnya minuman keras merek 'Anggur Hijau Parangtritis'.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima kedatangan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat (ormas). Hermawan mengungkapkan bahwa kedatangan mereka terkait keberatan munculnya miras merek Parangtritis."Ini baru saja selesai saya rapatkan, karena banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis," katanya kepada wartawan di Bantul, Selasa (22/4/2025)."Nah, kesimpulannya hari ini atau pada rapat besok akan kami sampaikan keberatan atau penolakan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum agar proses pengakuan merek anggur hijau Parangtritis itu ditolak," lanjut Hermawan.Alasannya, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Parangtritis menilai munculnya miras dengan merek Parangtritis terkesan melecehkan. Pasalnya kehidupan masyarakat di Parangtritis terbilang religius."Tadi kan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kalau itu (adanya merek miras Parangtritis) malah melecehkan Parangtritis," ujarnya."Tapi kok malah dijadikan nama merek miras, kira-kira begitu masyarakat keberatannya," ucapnya.Baca juga: Muncul Iklan Miras Anggur Parangtritis, Pemkab Bantul Pastikan Tak BerizinPenjelasan KemenkumhamSementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum DIY menegaskan jika pendaftaran bisa dibatalkan. Hal itu bisa dilakukan jika adanya surat keberatan dengan pendaftaran merek itu.Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan dalam praktik pendaftaran merek memang dapat terjadi keberatan atau kontroversi. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek, maupun jalur hukum lainnya. Proses ini bersifat terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak."Kami ingin masyarakat tahu, bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak," ujar Agung melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (22/4/2025).Agung mengatakan, untuk proses pendaftaran merek 'Anggur Merah Kaliurang' saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)."Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif," jelas Agung.Dalam tahap ini, kata Agung, Pemeriksa Merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis."Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau pun ketertiban umum atau tidak," ungkap Agung.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya