Usulan HAKI dari Kemenkumham Jatim Jadi Angin Segar Pegiat Sound Horeg

Usulan HAKI dari Kemenkumham Jatim Jadi Angin Segar Pegiat Sound Horeg

hil2025/04/23 03:00:09 WIB
Ilustrasi sound horeg/Foto: Dok. Istimewa

Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan pemberian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada sound horeg. Angin segar ini mendapat respons positif dari para pengusaha sound sekaligus pegiat paguyuban sound horeg di Malang.Salah satu pengusaha sound horeg Blizzard Audio sekaligus Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David menyambut baik kabar bahagia tersebut. Dia memastikan, para pegiat sound horeg di Malang akan mendukung."Sangat mendukung HAKI yang mau dipatenkan komunitas sound horeg. Kalau ada lampu hijau seperti itu, ya kita segerakan saja komunitas sound horeg ini," ungkap David saat dihubungi detikJatim pada Selasa (22/4/2025).Baca juga: Kemenkumham Jatim Sebut Sound Horeg Layak Dapat Hak Kekayaan IntelektualSebelumnya, paguyuban sound horeg di wilayah Kabupaten Malang memang berencana untuk mengurus HAKI serta legalitas. Namun, rencana tersebut belum terealisasi sampai saat ini."Kebetulan memang sebelumnya sempat mau meng-HAKI-kan dan melegalkan, mengingat di dalam paguyuban Sound Malang Bersatu ini ada sekitar 1.200 rental sound yang tergabung dari wilayah Malang saja," terang David.Hal senada juga disampaikan oleh pengusaha rental sound MHN Audio bernama Shohib. Dia mendukung adanya rencana pemberian Hak Atas Kekayaan Intelektual pada sound horeg.Baca juga: Konvoi Motor-Sound Horeg Dilarang Saat Malam Takbir di Kota Batu"Tentu kami mendukung ini karena menjadi hal yang positif bagi kami paguyuban sound terutama," ujar Shohib.Terkait dengan anggapan sound horeg menimbulkan gangguan kebisingan. Dikatakan Shohib bahwa sejauh ini adanya pawai atau karnaval sound horeg itu sudah melalui izin pihak setempat dan atas permintaan warga."Selama ini kami bukan tiba-tiba membunyikan sound, tapi kami itu disewa oleh warga dan sudah ditentukan prosedur terkait jam pelaksanaan hingga batasan-batasan yang harus dipatuhi," kata dia.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya