Laporan pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubun (28) yang diduga dicekik anggota DPRD Sumut Megawati Zebua, dilimpahkan ke Polda Sumut. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Nias.Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi mengatakan kasus tersebut dilimpahkan pada Selasa (22/4/2025). Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sumut."Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan berkas perkara tersebut sudah kita limpahkan ke Renakta Krimum Polda Sumut," kata Motivasi, Rabu (23/4).Motivasi menyebut ada beberapa alasan, sehingga laporan itu dilimpahkan ke Polda Sumut. Salah satunya karena terlapor dan korban yang lebih banyak beraktivitas di Kota Medan."Alasannya, karena terlapor ini merupakan anggota DPRD Sumut dan juga domisilinya di Medan. Kedua, para korban dan saksi-saksi korban lebih banyak aktivitas di Medan dan untuk lebih mempermudah lagi proses pemeriksaannya," jelasnya.Baca juga: Pramugari Juga Laporkan Anggota DPRD Sumut soal Keselamatan PenerbanganSebelumnya diberitakan, Lidya melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dalam UU Penerbangan. Lidya membuat laporan Kamis (17/4)."Iya, betul dilaporkan soal penganiayaan (Pasal) 351 dan 352 serta kasus tentang keselamatan penerbangan Pasal 412 (UU Penerbangan)," kata Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis.Kemudian, polisi memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pilot, rekan korban dan juga petugas Bandara Binaka Gunungsitoli.Megawati Laporkan Akun TikTokLalu, Megawati Zebua juga melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa yang mengunggah video saat dirinya diduga mencekik pramugari Lidya. Laporan itu dilayangkan ke Polda Sumut.Megawati merasa narasi unggahan video itu tidak benar.Baca juga: Upaya Polisi Mengungkap Kasus Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari