Aktor Fachri Albar kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi ketiga kalinya ia harus berhadapan dengan hukum atas kasus serupa.Bintang film Pengabdi Setan itu diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).Dalam penangkapan kali ini, tak ada keterangan kapan aktor berusia 43 tahun itu kembali memakai lagi. Tapi polisi menyebut kalau Fachri Albar kembali mengonsumsi narkoba tak lama setelah bebas dari rehabilitasi dalam kasus narkoba kedua."Kalau untuk pemakaian mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat rilis kasus pada Kamis (24/4/2025).Baca juga: Potret Fachri Albar Tertunduk Pakai Baju TahananMenyoal kemungkinan Fachri Albar akan melakukan rehabilitasi atas penangkapan kali ini, polisi mengatakan kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan akan diputuskan di pengadilan."Kami sudah sampaikan tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.Ini bukan kali pertama baginya berurusan dengan barang terlarang. Sepanjang kariernya, Fachri Albar tercatat sudah tiga kali terlibat dalam perkara serupa.Kasus pertamanya terjadi pada November 2007, saat aparat menemukan kokain di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok. Kala itu, Fachri Albar bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, ia kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil pemeriksaan menyatakan urinenya negatif narkoba, sehingga status DPO-nya dicabut dan ia dinyatakan tidak bersalah.Baca juga: Fachri Albar Bungkam soal Asal-usul Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan11 tahun berselang, pada Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.Terbaru, Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum pada Minggu, 20 April 2025. Penangkapan dilakukan di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Proses hukum kini kembali berjalan untuk kasus terbarunya.