Polisi merilis kasus narkoba Fachri Albar. Polisi menjelaskan dalih putra Achmad Albar itu kembali mengonsumsi narkoba.Bintang film Pengabdi Setan itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025). Saat ditangkap, Fachri Albar sendirian di rumahnya.Berdasarkan keterangan Fachri Albar, polisi mengatakan ia kembali memakai narkoba karena beban kehidupan pribadi dan pekerjaan."Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).Baca juga: Profil Fachri Albar: Bersinar di Layar, Tersandung Narkoba di LuarPolisi mengatakan Fachri Albar akan mendapatkan pendampingan secara fisik dan mental."Setiap orang yang diindikasi melakukan psikotropika kita memberikan pendampingan secara fisik dan mental, ada treatment yang sesuai prosedur harus dilaksanakan, ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.Polisi menegaskan bapak dua anak itu menggunakan narkoba sendiri. Tidak ada keluarga yang ikut terlibat.Fachri Albar telah ditetapkan sebagai tersangka imbas kasus narkoba ini. Aktor berusia 43 tahun itu juga dijerat beberapa pasal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar."Pasal yang akan diterapkan pada tersangka, pertama UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," beber Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Fachri Albar, polisi menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut:2 (dua) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu;
1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja;
2 (dua) puntung berisikan narkotika jenis ganja;