Pemilik perusahaan yang melakukan penahanan ijazah di Surabaya, Jan Hwa Diana bakal diperiksa polisi di Polda Jatim. Ia akan dimintai keterangan terkait laporan dugaan penahanan ijazah.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penanganan ijazah eks karyawan yang dilakukan oleh Sentoso Seal Surabaya akan diproses. Penyelidikan akan ditangani penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim."Kemudian penanganan tersebut tentu berdasarkan adanya informasi adanya pelaporan yang dilakukan oleh salah satu salah satu eks karyawan Sentoso Seal yaitu berinisial DSP yang mengaku ijazahnya ditahan ditahan yang mana DSP ini merupakan mantan karyawan Jan Hwa Diana," kata Jules, Kamis (24/4/2025).Baca juga: Ada 36 Pekerja Lapor Ijazahnya Ditahan 24 Perusahaan Selain Sentoso Seal"Saat ini sudah dimintai keterangan terhadap yang bersangkutan, kemudian akan dilakukan klarifikasi akan dimintai keterangan juga tentunya terhadap terlapor maupun pihak-pihak lainnya," imbuhnya.Jules menerangkan memang ada informasi juga yang diterima terkait dengan adanya korban-korban lainnya selain DSP. Menurutnya, ada beberapa korban lainnya yang juga ijazahnya ditahan."Nah, ini menjadi pendalaman kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.Baca juga: Eks Karyawan Sentoso Seal Berharap Polisi Segera Tindak Lanjuti LaporanSaat ini, menurut informasi yang didapatkan dari penyidik Polda Jatim, Jules menegaskan bahwa direncanakan malam ini Juana bakal menjalani pemeriksaan."Mungkin malam ini akan dilakukan klarifikasi terhadap para terlapor ataupun pihak terlapor, kita tunggu nanti hasil pemeriksaan seperti apa, tentunya ini juga akan masih berproses, masih dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.